TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansah mengatakan Pemerintah Provinsi DKI bersama Polda Metro Jaya akan menggugat pemilik Metro Mini yang ditabrak kereta api Commuter Line di Angke, Tambora, pada Ahad lalu. “Hasil rapat pimpinan kemarin salah satunya kami akan menggugat pemilik Metro Mini,” kata Andri di Balai Kota, Selasa, 8 Desember 2015.
Andri mengatakan gugatan tersebut diberikan agar pemilik Metro Mini juga ikut bertanggung jawab atas korban-korban kecelakaan. Rencananya, Andri akan memanggil pemilik bus Metro Mini pada Rabu, 9 Desember 2015.
Minggu kemarin, sebuah bus Metro Mini B80 dari arah Kota ke Kalideres ditabrak kereta api Commuter Line rute Jatinegara-Bogor di perlintasan Jalan Tubagus Angke. Akibat tabrakan tersebut, bus terseret sejauh 200 meter.
Kecelakaan tersebut menyebabkan 18 penumpang tewas dan 6 luka-luka. Sopir bus bernama Asmadi dan kernetnya, Agus, turut menjadi korban tewas.
Sebelumnya, Andri Yansah mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk membekukan Metro Mini yang tidak memiliki izin dan sudah tidak layak pakai. "Bisa jadi kami bekukan," katanya di Balai Kota, Senin, 7 Desember 2015.
Saat ini, pemerintah daerah sudah mengandangkan 1.600 trayek bus Metro Mini sejak awal tahun 2015. Kini, tinggal 1.400 trayek bus lagi yang sedang disisir. “Kami melakukan penertiban terus. Kita beri teguran dan arahan. Kalau tidak mau ya terpaksa kami cabut,” katanya.
Andri mengatakan pihaknya sering memberikan teguran dan peringatan kepada Metro Mini yang tidak memiliki izin dan sudah tidak layak jalan. Namun peringatan itu tidak digubris. Kini 1.600 Metro Mini yang trayeknya dicabut tersebut ditampung di Rawa Buaya dan Pulau Gebang. “Jika tidak muat, akan kami alihkan ke kantor-kantor wali kota,” ujar Andri.
MAYA AYU PUSPITASARI