TEMPO.CO, Jakarta - Setelah debat tak selesai-selesai, pemerintah DKI Jakarta akhirnya membuka lebar pintu persaingan operator taksi, termasuk yang dioperasikan lewat aplikasi telepon seluler.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membebaskan seluruh perusahaan taksi untuk menyewakan mobilnya asal memenuhi syarat angkutan umum.
Ini juga berlaku bagi operator asing penyedia layanan taksi seperti Uber dan Grab Taxi. "Mereka boleh beroperasi asal sudah terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing, kemudian taksi dibubuhi stiker khusus," kata Basuki di Balai Kota seperti dikutip Koran Tempo edisi 9 Desember 2015.
Basuki telah memanggil operator Uber dan Grab Taxi agar keduanya bisa beroperasi secara resmi di jalanan ibukota. Dia melunak karena permintaan pengguna taksi yang terus melonjak. Di sisi lain, ia menilai ongkos taksi berbasis aplikasi jauh lebih murah dibanding taksi konvensional. Selain itu, kualitas kenyamanan dan keamanan taksi aplikasi dianggapnya lebih terjamin.
Ini syaratnya:
- Berbadan hukum.
- Perusahaan dari luar wajib mengajukan izin pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing ke Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Perusahaan dan pengemudi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan taat membayar pajak pendapatan serta pajak kendaraan.
- Perusahaan atau koperasi rental mobil menyediakan asuransi bagi pengemudi dan penumpang.
- Perusahaan atau koperasi memastikan kendaraan lolos uji kendaraan bermotor (KIR).
- Perusahaan atau koperasi wajib mendaftarkan identitas mobil dan pengemudi ke Kepolisian dan Dinas Perhubungan, sesuai dengan jumlah mobil yang beroperasi di jalanan.
- Mobil dilengkapi Global Positioning Sistem (GPS).
Sumber: Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
PUTRI ADITYOWATI