TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pencabulan terhadap bocah kembali terjadi di Kalideres. F, 5 tahun, diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh sepupunya dan tiga orang lainnya. Parahnya, keempat pelaku masih berstatus pelajar sekolah dasar.
Peristiwa ini terungkap saat korban mengeluh sakit pada kemaluannya. Menurut I, guru di sekolah korban, sudah seminggu F merasakan sakit di bagian intimnya. "Sama bapaknya dikasih bedak aja, enggak ada yang sadar mulanya," ujar I saat ditemui di yayasan miliknya di Jakarta, Rabu, 9 Desember 2015.
Namun sudah sebulan terlihat perubahan sikap F. Ia menuturkan sejak saat itu, korban sering sakit dan tidak masuk sekolah. Badan F yang dulu gemuk pun berubah menjadi kurus. Karenanya, ia menduga tindakan asusila ini sudah berlangsung lama. "Badannya panas, terus suka ngambek, marah-marah aja," ucap I.
Berdasarkan cerita F kepada I, tergambar jelas bagaimana para pelaku mempraktekkan hubungan suami-istri pada korban. Saat ditanya siapa saja pelakunya, F menyebutkan empat nama, yakni AY (12) sepupunya, AW (9), IC (8), dan R (8).
AY merupakan siswa kelas enam SD, sedangkan AW kelas 4 SD dan I serta R masih duduk di kelas 1 SD.
Setelah ditelusuri pihak keluarga, keempat pelaku tersebut mengakui perbuatannya.
Pelaku melakukan perbuatannya di kediaman AY saat kedua orang tuanya tengah bekerja atau tidur. Rumah korban dan pelaku memang bersebelahan dan terhubung. "Karena biasa main, ya jadi enggak ada yang curiga," ujar I.
Menurut paman korban, Aan (28), saat ini F telah dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya untuk divisum. Ia menambahkan, keluarga juga telah melapor ke pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto membenarkan telah menerima laporan terkait dengan kasus ini. Namun pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk ditindaklanjuti. "Ya ditunggu saja," ujarnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta aparat menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan. Sebab, usia pelaku masih di bawah 12 tahun.
Namun, kata Arist, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, pelaku yang sudah berusia 12 tahun bisa diproses di pengadilan anak. "Ini memang dilematis. Namun penegak hukum bisa melakukan tindakan diversi atau putusan di luar pengadilan dengan mengirimkan pelaku ke rumah sosial perlindungan anak," ujar Arist saat dihubungi.
Ia menambahkan, kasus ini harus diselesaikan demi memberikan keadilan bagi korban.
AHMAD FAIZ