TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga F, bocah korban pencabulan di Kalideres, ternyata sempat diminta menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
Menurut I, guru sekaligus tetangga sebelah rumah F, orang tua pelaku sempat memberikan amplop berisi uang untuk biaya berobat. "Enggak tahu pasti jumlahnya," kata I saat ditemui di kediamannya, Rabu, 9 Desember 2015
Ia menuturkan ayah korban sempat menerima uang tersebut lantaran kondisi ekonomi keluarga mereka yang lemah. Ayah F merupakan seorang petugas keamanan, sedangkan ibu F hanya buruh cuci.
Namun akhirnya keluarga korban memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum. Siang tadi, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jakarta Barat.
Menurut Aan, 28 tahun, paman korban, saat ini F bersama orang tuanya tengah di rumah sakit guna menjalani visum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto membenarkan telah menerima laporan kasus tersebut. Namun pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk ditindaklanjuti. "Ya, ditunggu saja," ujarnya saat dihubungi.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta aparat segera menyelesaikan kasus ini. Menurut dia, pendekatan yang dilakukan bisa di luar pengadilan karena usia pelaku yang masih di bawah 12 tahun.
Namun pelaku yang berusia 12 tahun bisa diproses di pengadilan anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. "Ini memang dilematis," tutur Arist.
AHMAD FAIZ