TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tiga orang yang diduga melakukan praktek penipuan. Ironinya, dua tersangka merupakan narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Tiga tersangka yang ditangkap itu adalah RBT, AS alias AH, dan FI. AS dan FI saat ini tercatat sebagai warga binaan di LP Salemba.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan tersangka melakukan penipuan dari balik jeruji besi dengan cara mengirimkan pesan pendek kepada korban secara acak. Isi pesan itu adalah penawaran kendaraan roda empat yang dilelang Polda Metro Jaya serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"AS dan FI mengaku sebagai polisi dengan nama Bagus," ujar Iwan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2015.
Dari hasil penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 miliar. "Ada dua korban, tapi yang melapor satu," tutur Iwan.
Korban ditawari beberapa jenis mobil dengan harga murah. Kemudian, dengan alasan untuk mendaftar proses lelang, korban diminta mengirimkan uang Rp 10 juta dan Rp 25 juta sebanyak dua kali ke rekening tujuan yang sudah disiapkan tersangka.
"Tersangka AS dan FI meminta RBT, yang merupakan adik FI, untuk membuat rekening dan mengambil uang yang masuk," katanya.
Beberapa minggu setelah uang dikirim, korban tidak bisa lagi menghubungi "Bagus". Nomor telepon "Bagus" tidak pernah aktif. Sadar telah tertipu, korban kemudian melapor ke polisi. Dari sanalah polisi kemudian menggelar penyelidikan dan menangkap RBT. RBT kemudian menyebut nama AS dan FI.
Polisi menyita barang bukti berupa satu kartu tanda penduduk, tujuh telepon seluler, satu buku tabungan BRI beserta kartu ATM, dan satu buku tabungan BNI beserta kartu ATM.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
INGE KLARA SAFITRI