TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kembali mengungkap praktek prostitusi online yang melibatkan kalangan selebritas. Tarif yang dipasang mencapai ratusan juta rupiah. “Pelaku kami tangkap jam 21.20 WIB,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Umar Surya Fana, ketika dihubungi, Jumat, 11 Desember 2015.
Umar menjelaskan, para pelaku ditangkap saat berada di sebuah hotel berbintang lima di Jakarta Pusat. Dua orang di antaranya merupakan muncikari berinisial O dan F. Keduanya ditangkap saat mengantar artis berinisial NM dan PR. Tarif yang dipasang untuk layanan singkat berkisar antara Rp 60-120 juta. “Itu untuk tiga jam,” katanya.
Umar enggan mengkonfirmasi apakah NM adalah inisial untuk artis Nikita Mirzani. Menurut dia, NM dan PR merupakan korban praktek perdagangan orang yang dilakukan O dan F. Atas perbuatan tersebut, polisi akan menjerat keduanya dengan Pasal 2 Undang-undang Perdagangan Manusia. “Pelaku dan korban masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” katanya.
RIKY FERDIANTO