TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan muncikari artis terbongkar setelah polisi menggelar operasi penjebakan. Dua tersangka dan dua artis berinisial NM dan PR ditangkap Kamis malam kemarin. "Kasus ini sudah kami selidiki sejak Agustus lalu," ujar Kepala Subdirektorat Judisila Direktorat Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Besar Umar Surya Fana," Jumat, 11 Desember 2015.
Dua muncikari berinisial O dan F diciduk saat menjajakan dua artis tersebut. Kedua muncikari ditangkap di hotel bintang lima yang terletak di perbatasan Jalan Sudirman dengan Jalan Thamrin sekitar pukul 21.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tarif untuk layanan singkat (short time) jasa prostitusi sebesar Rp 60-120 juta.
Umar menjelaskan, kasus ini bermula pasa keterangan Roby Abbas. Terpidana kasus muncikari artis ini mengaku berjejaring dengan O dan F. Namun tak mudah menelusuri keberadaan keduanya. Polisi memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengetahui keberadaan mereka. "Jejak mereka baru diketahui tiga hari lalu," ucapnya.
Operasi penangkapan dirancang lewat penyamaran. Saat menemui O, polisi yang tengah menyamar berlagak ingin mencarikan teman kencan untuk kolega bisnisnya yang berdomisili di Kalimantan, agar kontrak bisnis batu bara yang mereka rintis bisa berjalan lancar. Jaringan artis diperkenalkan O lewat fitur pesan gambar di telepon genggam.
Untuk mendatangkan artis yang diinginkan, tutur Umar, polisi harus meladeni sejumlah syarat. Di antaranya menyetor uang muka Rp 10 juta dan menyewa kamar hotel mewah. O dan F lantas mengantar artis tersebut ke hotel dan meminta sisa pembayaran. Gayung pun bersambut. Artis berinisial NM dan PR ditangkap saat membuka baju di kamar hotel.
RIKY FERDIANTO