TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani ditangkap tim Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dalam operasi penggerebekan di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis malam, 10 Desember 2015. Nikita dan seorang perempuan berinisial PR langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa. Dua orang lain yang dibawa polisi adalah O dan F, diduga sebagai manajer mereka.
Pengacara Nikita Mirzani, Partahi Sihombing, mengatakan kliennya tak ditahan. Pukul 10.30 tadi, Nikita Mirzani dilepas dan dibawa ke Dinas Sosial Jakarta Timur. “Pukul 10.30 tadi Nikita Mirzani dibawa ke Dinas Sosial di Jakarta Timur,” ujar Partahi Sihombing saat dihubungi Tempo, Jumat, 11 Desember 2015.
Partahi mengaku belum menerima alasan yang jelas mengapa Nikita dibawa ke Dinas Sosial. "Nikita tidak terlibat kasus prostitusi. Mungkin polisi membawanya ke Dinas Sosial untuk mengungkap kasus prostitusi lain," katanya.
SIMAK: Prostitusi Artis, Begini Cara Polisi Menjebak NM dan PR
Kemarin, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kembali mengungkap praktek prostitusi online yang melibatkan kalangan selebritas. Tarif yang dipasang mencapai ratusan juta rupiah. “Pelaku kami tangkap pukul 21.20,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Umar Surya Fana ketika dihubungi, Jumat, 11 Desember 2015.
Umar menjelaskan, para pelaku ditangkap saat berada di sebuah hotel bintang lima di Jakarta Pusat. Dua orang di antaranya merupakan muncikari berinisial O dan F. Keduanya ditangkap saat mengantar artis berinisial NM dan PR. Tarif yang dipasang untuk layanan singkat berkisar Rp 60-120 juta. “Itu untuk tiga jam,” ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, polisi akan menjerat O dan F dengan Pasal 2 Undang-Undang Perdagangan Manusia. “Pelaku dan korban masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” ujarnya.
ARIEF HIDAYAT