TEMPO.CO, Jakarta - Partahi Sihombing, pengacara Nikita Mirzani, menilai penangkapan terhadap kliennya adalah sebuah kekeliruan. Nikita memang berada di kamar Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, saat polisi menggerebek tempat itu. Namun dia datang ke sana untuk urusan pekerjaan dan tidak ada hubungannya dengan bisnis prostitusi.
"Kami luruskan dulu ceritanya. Di situ Nikita sedang ada janji dengan seseorang bernama Cici untuk membicarakan masalah pekerjaan," kata Partahi Sihombing, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 11 Desember 2015. Selain itu, Nikita Mirzani juga ada janji bertemu dengan musisi Ahmad Dhani di hotel tersebut. "Rencananya, dia mau ketemu juga sama Ahmad Dhani, mau bicarakan kerjaan. Tapi mendadak Dhani telepon, dia enggak bisa datang."
Partahi tidak mengetahui lebih jauh pekerjaan apa yang akan dibicarakan Nikita Mirzani dengan Ahmad Dhani. Dia hanya menegaskan bahwa kliennya tidak tahu-menahu soal tuduhan prostitusi yang dilontarkan polisi.
Polisi menangkap Nikita Mirzani lewat sebuah operasi penyamaran. Dalam waktu yang hampir bersamaan, ditangkap pula seorang perempuan berinisial PR serta dua pria berinisial F dan O. Dua pria tersebut diduga berperan sebagai muncikari. Adapun PR diduga "dijual" oleh kedua muncikari tersebut untuk melayani pria hidung belang.