TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Markas Besar Kepolisian Komisaris Besar Umar Fana mengatakan pengguna jasa prostitusi bisa dijerat aturan mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun mereka hanya bisa dihukum jika tertangkap tangan.
Umar mengatakan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, konsumen prostitusi diancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Ia juga dikenakan denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta. "Hanya dalam UU, hidung belangnya harus tertangkap tangan," kata Umar di Bareskrim Polri pada Jumat, 11 Desember 2015.
Ia mengimbau seluruh polisi menangkap tangan para hidung belang. Tujuannya untuk menekan angka permintaan atas jasa prostitusi. "Kalau enggak ada permintaan, mau jualan apa lagi," kata Umar. Selain itu, hukum di Indonesia tidak mengatur hukuman bagi pekerja seks.
Seperti yang terjadi kemarin malam. Tim Umar menangkap tangan dua tersangka berinisial O dan F kasus perdagangan orang. Keduanya ditangkap di sebuah hotel bintang lima di sekitar Bundaran HI. Bersama mereka, dua orang artis berinisial NM dan PR turut ditangkap dan dijadikan korban.
Selain keduanya, polisi menduga ada korban lain yang juga dieksploitasi oleh kedua tersangka tersebut. Indikasi muncul dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti.
O dan F merupakan perantara pria hidung belang dengan artis tersebut. Konsumen diminta membayar uang muka, lalu dipertemukan dengan korban. Jika cocok, pembayaran selanjutnya diberikan setelah transaksi pertama. Dari hasil penyamaran, diketahui NM dan PR masing-masing bertarif Rp 65 juta dan Rp 50 juta untuk layanan singkat selama 3 jam. Dari transaksi tersebut, tersangka mendapatkan Rp 10 juta.
Setelah proses penyelidikan usai, korban dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan assessment. Hasilnya nanti akan menentukan apakah korban bisa dipulangkan, tapi tetap dalam pengawasan atau tetap tinggal di Dinas Sosial untuk beberapa waktu. Tujuannya memulihkan mental mereka yang dinilai telah dirugikan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, O dan F dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Mereka diancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Mereka juga diancam denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
VINDRY FLORENTIN