Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PELACURAN ARTIS: Kenapa Polisi Sulit Jerat Hidung Belang?  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Nikita Mirzani (kanan) resmi kembali menjadi janda setelah proses perceraiannya dengan Sajad Ukra berakhir pada 16 Februari 2015. Pasangan yang menikah 11 Oktober 2013 ini, mengakhiri rumah tangga mereka saat Nikita masih mengandung putra dari Sajad. TEMPO/Nurdiansah
Nikita Mirzani (kanan) resmi kembali menjadi janda setelah proses perceraiannya dengan Sajad Ukra berakhir pada 16 Februari 2015. Pasangan yang menikah 11 Oktober 2013 ini, mengakhiri rumah tangga mereka saat Nikita masih mengandung putra dari Sajad. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Markas Besar Kepolisian Komisaris Besar Umar Fana mengatakan pengguna jasa prostitusi bisa dijerat aturan mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun mereka hanya bisa dihukum jika tertangkap tangan.

Umar mengatakan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, konsumen prostitusi diancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Ia juga dikenakan denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta. "Hanya dalam UU, hidung belangnya harus tertangkap tangan," kata Umar di Bareskrim Polri pada Jumat, 11 Desember 2015.

Ia mengimbau seluruh polisi menangkap tangan para hidung belang. Tujuannya untuk menekan angka permintaan atas jasa prostitusi. "Kalau enggak ada permintaan, mau jualan apa lagi," kata Umar. Selain itu, hukum di Indonesia tidak mengatur hukuman bagi pekerja seks.

Seperti yang terjadi kemarin malam. Tim Umar menangkap tangan dua tersangka berinisial O dan F kasus perdagangan orang. Keduanya ditangkap di sebuah hotel bintang lima di sekitar Bundaran HI. Bersama mereka, dua orang artis berinisial NM dan PR turut ditangkap dan dijadikan korban.

Selain keduanya, polisi menduga ada korban lain yang juga dieksploitasi oleh kedua tersangka tersebut. Indikasi muncul dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

O dan F merupakan perantara pria hidung belang dengan artis tersebut. Konsumen diminta membayar uang muka, lalu dipertemukan dengan korban. Jika cocok, pembayaran selanjutnya diberikan setelah transaksi pertama. Dari hasil penyamaran, diketahui NM dan PR masing-masing bertarif Rp 65 juta dan Rp 50 juta untuk layanan singkat selama 3 jam. Dari transaksi tersebut, tersangka mendapatkan Rp 10 juta.

Setelah proses penyelidikan usai, korban dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan assessment. Hasilnya nanti akan menentukan apakah korban bisa dipulangkan, tapi tetap dalam pengawasan atau tetap tinggal di Dinas Sosial untuk beberapa waktu. Tujuannya memulihkan mental mereka yang dinilai telah dirugikan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, O dan F dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Mereka diancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Mereka juga diancam denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

9 hari lalu

Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.
Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.


Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

36 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.


Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

36 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.


Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

56 hari lalu

Wulan Guritno (Instagram/@wulanguritno)
Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

LP3HI mengatakan, hingga kini proses penanganan perkara promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani asih tahap penyelidikan.


Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

56 hari lalu

Artis senior Wulan Guritno tiba di gedung Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam dugaan promosi judi online oleh penyelidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

Tim Biro Hukum Mabes Polri irit bicara ketika ditanyai soal perkembangan penyelidikan kasus promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.


Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

57 hari lalu

Wulan Guritno usai menjalani pemeriksaan soal dugaan mempromosikan situs judi online di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Dalam kesempatan tersebut, Wulan diperiksa kurang lebih 7 jam. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

LP3HI ajukan praperadilan kasus promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani ke PN Jaksel.


Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

20 Februari 2024

Polresta Bogor Kota menunjukkan dua selebgram tersangka promosi situs judi online beserta barang buktinya pada Selasa, 9 Januari 2024. Tempo/M. Sidik Permana
Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

Bareskrim Polri berjanji akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dipromosikan oleh artis Nikita Mirzani di media sosial X.


Kata Artis atas Rilisnya Film Dirty Vote, dari Abdurrahim Arsyad, Kunto Aji, Ananda Badudu, hingga Feni Rose

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Kata Artis atas Rilisnya Film Dirty Vote, dari Abdurrahim Arsyad, Kunto Aji, Ananda Badudu, hingga Feni Rose

Berikut tanggapan jajaran selebritas dari berbagai kalangan atas rilisnya film dokumenter eksplanatori Dirty Vote di Youtube.


Raffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal

22 Januari 2024

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Foto: Instagram/@raffinagita1717
Raffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal

Raffi Ahmad menjadi selebriti paling berpengaruh di 2023 dan Nikita Mirzani sebagai selebriti tervokal, menurut Indonesia Indicator.


Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

15 Januari 2024

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra hari ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

Sebab menurut Boris, Dito Mahendra hanya memakai senjata untuk olahraga menembak saja.