TEMPO.CO, Jakarta- Polisi membongkar praktek prostitusi via online yang melibatkan sejumlah artis. Pada Kamis malam, 10 Desember 2015, polisi menangkap empat orang yang sedang menjalankan praktek itu di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Dua di antaranya artis berinisial NM dan PR serta dua orang yang diduga muncikari, O dan F. NM belakangan diketahui sebagai Nikita Mirzani.
Menurut Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana, kasus ini terungkap setelah polisi mengembangkan kasus mucikari artis yang ditangani Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Robby selama ini berhubungan dengan O dan F yang ditangkap bersama Nikita Mirzani semalam. Robby sering mengontak O dan F untuk mencari artis yang bisa dipakai. "Karena sejak Agustus tidak bisa bekerja lagi, O mengambil alih posisi RA, bahkan sekali waktu diambil alih F," kata Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 11 Desember 2015.
Tak hanya Nikita Mirzani dan PR, jejaring prostitusi artis juga menyeret banyak nama. Kemungkinan itu, menurut Umar, muncul dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang disita Polisi. Barang bukti yang disita adalah bukti transfer, rekening koran tersangka, pakaian dalam, kondom, serta telepon genggam. Telepon tersebut sedang dikloning untuk dilihat datanya.
Menurut Umar, polisi sudah menyelidiki kasus ini sejak Agustus 2015. Dari bukti-bukti itulah, diketahui O dan F, berprofesi sebagai manajer artis. Selain manajer artis, O memiliki pekerjaan lain sebagai manajer di sebuah tempat hiburan malam. Keduanya ditangkap karena melakukan perdagangan orang. "Mereka mendapatkan keuntungan ekonomi dengan cara mengeksploitasi, dalam hal ini eksploitasi seksual terhadap dua korban," kata Umar.
Umar mengatakan tersangka menetapkan harga mulai dari Rp 50-120 juta untuk pelayanan selama tiga jam. Tersangka dan kedua korban ditangkap di sebuah hotel bintang lima di yang terletak di perbatasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka ditangkap di kamar hotel yang berbeda. Polisi menyamar sebagai pengusaha yang mencarikan wanita untuk lawan bisnisnya dalam pengungkapan kasus ini.
Atas perbuatannya, O dan F melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Mereka diancam hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
VINDRY FLORENTIN