TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nikita Mirzani bersama artis lainnya, PR, dan dua muncikari, O dan F, menjalani pemeriksaan panjang di Mabes Polri hingga Jumat siang, 11 Desember 2015. Mereka ditangkap di sebuah hotel mewah di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Desember 2015 malam.
Setelah diproses di Mabes Polri, model seksi majalah pria dewasa itu dibawa ke Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, untuk menjalani rehabilitasi sebagaimana korban kasus prostitusi lain.
Menumpang mobil Toyota Camry warna hitam bernomor polisi B 2645 SAJ didampingi beberapa penyidik Bareskrim, Nikita Mirzani tiba di gedung Panti Sosial Karya Wanita sekitar pukul 10.45 WIB.
Mengenakan baju hitam tanpa lengan dan berkacamata hitam, Nikita terlihat santai dan mengumbar senyum. Ia sama sekali tidak menggunakan penutup wajah.
Nikita Mirzani terlihat cuek berjalan memasuki ruang sekretariat panti sosial, sementara banyak wartawan yang mengabadikan gambarnya. Ia malah menyapa wartawan. "Bentar ya, aku masuk dulu," kata Nikita Mirzani dikawal petugas Bareskrim Mabes Polri.
Polisi menduga Nikita dan PR adalah korban tindak perdagangan manusia yang dilakukan oleh O dan F, yang kini ditetapkan sebagai tersangka. O dan F menjual Nikita dan PR kepada pria hidung belang dengan tarif yang beragam. Nikita Rp 65 juta, sedangkan PR Rp 50 juta.
Kasus O dan F merupakan pengembangan dari kasus mucikari artis Robby Abbas. Umar Fana mengatakan O berperan sebagai pengganti posisi Robby sejak Robby ditangkap polisi pada Agustus 2015. "Posisi RA bahkan kadang digantikan oleh F," kata Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana.
Atas perbuatannya, O dan F dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka diancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Mereka juga diancam denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
tabloidbintang.com | VINDRY FLORENTIN