TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani dan PR, yang diduga Puty Revita, ditangkap satuan petugas Badan Resere Kriminal Mabes Polri pada Kamis malam, 10 Desember 2015, di Hotel Kempinski, Thamrin, Jakarta Pusat, atas dugaan praktek prostitusi online yang sudah lama menjadi incaran polisi.
Nikita Mirzani dan PR pun dibawa ke Panti Sosial Karya Wanita untuk dipulihkan kondisi sosialnya. Namun, tak butuh waktu lama, kedua artis sekaligus model seksi itu langsung diperbolehkan pulang.
Wisnu, staf Panti Sosial Karya Wanita, menyebutkan alasan Nikita Mirzani dan PR tidak ditahan. "Amanat Bareskim, kita hanya tanggung jawab untuk pemulihan kondisi korban. Kita serahkan kembali ke keluarga. Sebab, rumah perlindungan sedang direnovasi," kata Wisnu di Panti Sosial Karya Wanita di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat, 11 Desember 2015.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Kementerian Sosial bertanggung jawab untuk pemulihan korban perdagangan orang dengan memberikan perlindungan sosial," ujar Wisnu.
Karena Nikita Mirzani dan PR dianggap sebagai korban, pihak Panti Sosial pun memanggil keluarga masing-masing agar ikut memberikan pemulihan. "Jadi pemulihan tingkat sosialnya kami akan lanjuti day care. Kami datangi ke rumahnya untuk pemulihan sosial," tutur Wisnu kepada wartawan.
Lantas, sampai kapan Nikita Mirzani dan PR mendapat pemulihan? "Kalau sosial tidak bisa dihitung secara matematika," ucap Wisnu.