Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PROSTITUSI ARTIS Panti Sosial Konfirmasi Nama Puty Revita

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Nikita Mirzani meninggalkan Panti Sosial Karya Wanita, Pasar Rebo, Jakarta, 11 Desember 2015. Nikita didata di Panti Sosial tersebut tertangkap dalam dugaan prostitusi online. Foto: Seno Susanto/tabloidbintang.com
Nikita Mirzani meninggalkan Panti Sosial Karya Wanita, Pasar Rebo, Jakarta, 11 Desember 2015. Nikita didata di Panti Sosial tersebut tertangkap dalam dugaan prostitusi online. Foto: Seno Susanto/tabloidbintang.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nikita Mirzani dan mantan Miss Indonesia, Puty Revita, ditangkap polisi di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, terkait dengan kasus prostitusi, Kamis, 10 Desember 2015. Setelah diperiksa, polisi mengirim kedua perempuan itu ke Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Staf Program Advokasi Sosial Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya, Shinta Lestari, membenarkan kedatangan Nikita Mirzani dan Puty Revita ke tempat itu.  "Keduanya diidentifikasi sekitar satu setengah jam oleh kepala staf dan psikolog," ujar Shinta saat ditemui di Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya, Jumat, 11 Desember 2015.

Shinta menuturkan Nikita dan Puty tidak datang ke panti secara bersamaan. "Puty Revita datang jam 10 didampingi kakaknya, sedangkan Nikita Mirzani datang jam setengah 11 didampingi tantenya," ucapnya.

Kedua perempuan itu menjalani pemeriksaan pada pukul 12.00, tapi Shinta tidak tahu persis apa materi pemeriksaan terhadap mereka. "Saya tidak baca BAP (berita acara pemeriksaan)-nya, karena itu bukan kewenangan saya," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengungkap praktek prostitusi online yang melibatkan kalangan selebriti. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah O dan F.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan bisnis prostitusi online ini terbongkar setelah polisi menggelar operasi penyamaran. Polisi menghubungi O dan F untuk melakukan transaksi. 

Menurut Umar, dalam transaksi itu O dan F menawarkan dua perempuan yang mereka sebut sebagai artis. Masing-masing tarifnya Rp 50 juta dan Rp 60 juta. Tempat yang disepakati adalah Hotel Kempinski. Singkatnya, dua perempuan yang muncul adalah Nikita Mirzani dan Puty Revita. Polisi menetapkan mereka sebagai korban perdagangan manusia dalam bisnis prostitusi tersebut.

ABDUL AZIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

10 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.


Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

10 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.


KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

JL (30), tersangka muncikari prostitusi anak, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.


Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.


Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.


Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.


Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini


Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam


Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.


Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Sejumlah penghuni bukan pasangan suami-istri dijaring dalam penertiban personel gabungan terhadap indekos di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 19 September 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.