TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nikita Mirzani dan mantan Miss Indonesia, Puty Revita, ditangkap polisi di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, terkait dengan kasus prostitusi, Kamis, 10 Desember 2015. Setelah diperiksa, polisi mengirim kedua perempuan itu ke Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Staf Program Advokasi Sosial Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya, Shinta Lestari, membenarkan kedatangan Nikita Mirzani dan Puty Revita ke tempat itu. "Keduanya diidentifikasi sekitar satu setengah jam oleh kepala staf dan psikolog," ujar Shinta saat ditemui di Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya, Jumat, 11 Desember 2015.
Shinta menuturkan Nikita dan Puty tidak datang ke panti secara bersamaan. "Puty Revita datang jam 10 didampingi kakaknya, sedangkan Nikita Mirzani datang jam setengah 11 didampingi tantenya," ucapnya.
Kedua perempuan itu menjalani pemeriksaan pada pukul 12.00, tapi Shinta tidak tahu persis apa materi pemeriksaan terhadap mereka. "Saya tidak baca BAP (berita acara pemeriksaan)-nya, karena itu bukan kewenangan saya," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengungkap praktek prostitusi online yang melibatkan kalangan selebriti. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah O dan F.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan bisnis prostitusi online ini terbongkar setelah polisi menggelar operasi penyamaran. Polisi menghubungi O dan F untuk melakukan transaksi.
Menurut Umar, dalam transaksi itu O dan F menawarkan dua perempuan yang mereka sebut sebagai artis. Masing-masing tarifnya Rp 50 juta dan Rp 60 juta. Tempat yang disepakati adalah Hotel Kempinski. Singkatnya, dua perempuan yang muncul adalah Nikita Mirzani dan Puty Revita. Polisi menetapkan mereka sebagai korban perdagangan manusia dalam bisnis prostitusi tersebut.
ABDUL AZIS