TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana mengatakan bisnis prostitusi yang diduga melibatkan artis sudah diselidiki polisi sejak Agustus 2015. Penyelidikan ini masih berhubungan dengan bisnis prostitusi yang dijalankan Robby Abbas. Pria itu sudah divonis bersalah dan mendapat ganjaran 16 bulan penjara.
Dari penyelidikan itulah polisi kemudian menangkap dua pria berinisial O dan F. "Mereka mengambil alih tugas RA (Robby Abbas) sebagai muncikari," katanya, Jumat, 11 Desember 2015.
Polisi kemudian menyusun operasi penyamaran untuk menangkap kedua orang itu. Dalam operasi inilah polisi kemudian menggerebek artis Nikita Mirzani dan mantan finalis Miss Indonesia, Puty Revita, di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Dua perempuan jelita itu dianggap sebagai korban perdagangan manusia yang dilakukan O dan F. "Indikasinya tidak hanya dua artis itu. Sudah ada beberapa nama yang muncul," tuturnya.
Umar mengatakan kemungkinan itu muncul berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang disita polisi. Barang bukti itu antara lain bukti transfer, rekening koran tersangka, pakaian dalam, kondom, serta telepon seluler. "Telepon tersangka sedang dikloning di Cyber Crime untuk dilihat datanya," ujarnya.
Menurut Umar, O dan F berprofesi sebagai manajer artis. Selain itu, O memiliki pekerjaan lain sebagai manajer di sebuah tempat hiburan malam. "Mereka mendapatkan keuntungan ekonomi dengan cara mengeksploitasi, dalam hal ini eksploitasi seksual, terhadap dua korban," katanya.
Umar mengatakan tersangka menetapkan harga sebesar Rp 50-120 juta untuk pelayanan selama tiga jam. Dalam pengangkapan kemarin, NM menerapkan tarif Rp 65 juta, sedangkan PR senilai Rp 50 juta. "Mekanisnya adalah bayar uang muka, bertemu, cocok, eksekusi, lalu bayar," katanya.
VINDRY FLORENTIN