TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak gentar dengan penolakan reklamasi pantai yang terus digugat masyarakat dan nelayan di pesisir Jakarta. "Apa yang mau digugat?" katanya saat ditemui di gedung Balai Kota Jakarta, Jumat, 11 Desember 2015.
Ahok, sapaan akrab Basuki, menuturkan tidak ada yang bisa digugat mengingat Peraturan Daerah Nomor 8 tentang reklamasi tersebut telah dibahas sejak 1995. "Ada peraturan daerah, ada keputusan presiden, kamu dengar enggak sih Perda Reklamasi yang kita bahas dari tahun 1995?" ucapnya.
Perihal alasan diterbitkan izin, Ahok mengatakan dia hanya mengacu pada dasar peraturan dan keputusan yang telah dibuat sejak zaman pemerintah sebelumnya. "Dari tahun 1995 sudah proses itu alasan izinnya. Kamu dengar saja waktu saya paparan perda untuk reklamasi."
Ketua Komisi Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Mohamad Sanusi mengatakan penerbitan izin reklamasi tak terelakkan. Alasannya, izin itu merupakan lanjutan izin prinsip yang sudah disetujui sebelum Basuki menjabat gubernur. “Sifatnya given,” ujarnya.
Izin pelaksanaannya, Sanusi berujar, juga tak berasal dari pengajuan baru. Rancangan lokasi pulau secara garis besar tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta.
GHOIDA RAHMAH