Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PROSTITUSI ARTIS: 2 Alasan Nikita Mirzani Bukan Korban

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Nikita Mirzani berfoto dengan kerudung saat perjalanan untuk ibadah umrah di pesawat. Di akun media sosialnya yang dipenuhi banyak foto-foto seksi, terdapat juga sejumlah foto yang menunjukkan sisi lainnya. Instagram.com
Nikita Mirzani berfoto dengan kerudung saat perjalanan untuk ibadah umrah di pesawat. Di akun media sosialnya yang dipenuhi banyak foto-foto seksi, terdapat juga sejumlah foto yang menunjukkan sisi lainnya. Instagram.com
Iklan

TEMPO.COJakarta - Aparat kepolisian menangkap selebritas Nikita Mirzani di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Desember 2015. Dalam waktu yang hampir bersamaan ditangkap pula finalis Miss Indonesia 2014, Putty Revita, serta dua pria berinisial F dan O. Dua pria tersebut diduga berperan sebagai muncikari.

Menurut penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, keduanya diduga "dijual" oleh kedua muncikari itu untuk melayani pria hidung belang. Osner Johnson Sianipar, pengacara O dan F yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang, mengatakan Putty dan Nikita bukanlah korban.

BACA: PROSTITUSI ARTIS: Nikita Dianggap Korban, Muncikarinya Sewot

Ada dua indikasi yang menyebabkan Nikita dan Putty bukan korban perdagangan orang. Salah satu indikasinya, Nikita dan Putty menentukan tarif sendiri. "Berdasarkan keterangan O, NM (Nikita Mirzani) minta Rp 40 juta dan PR minta Rp 25 juta untuk layanan short time," kata Osner di Bareskrim. 

Saat memberikan keterangan, O mengatakan kedua selebritas mengetahui mereka dipesan seseorang. Penentuan tarif serta datangnya Nikita dan Putty ke hotel membuktikan bahwa mereka mau "dijual" oleh tersangka. "Jadi, kalau NM dan PR (Putty Revita) disebut sebagai korban, saya keberatan," ujar Osner.

BACA: PROSTITUSI ARTIS: Kondom dan Pakaian Dalam Jadi Barang Bukti

Alasan kedua, kata Osner, korban perdagangan orang itu misalnya ada wanita yang dijanjikan bekerja di toko tapi malah dipekerjakan ke diskotek. Osner mengatakan, baik Nikita maupun Putty dan kliennya sama-sama untung dan tidak ada unsur pemaksaan. "Enggak ada yang dijual di sini," tutur Osner.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nikita dan Putty digiring ke Dinas Sosial Jakarta Timur untuk mendapatkan bantuan pemulihan diri. Menurut polisi, keduanya dianggap dieksploitasi secara seksual dan mengalami kerugian materiil dan imateriil. Di Dinas Sosial, mental kedua korban akan dipulihkan sehingga bisa siap kembali ke masyarakat.

BACA: Prostitusi Artis, Begini Cara Polisi Menjebak NM dan PR

Partahi Sihombing, pengacara Nikita Mirzani, menilai penangkapan terhadap kliennya adalah kekeliruan. Partahi mengakui Nikita memang berada di kamar Hotel Kempinski, Jakarta, saat polisi menggerebek tempat itu. Namun dia datang ke sana untuk urusan pekerjaan dan tidak ada hubungannya dengan bisnis prostitusi. 

VINDRY FLORENTIN

SERANGAN BALIK SETYA
PAPA MINTA SAHAM: Serangan Balik Setya ke Sudirman Mental
PAPA MINTA SAHAM: Alasan Polda Mentahkan Serangan Setya


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

11 hari lalu

Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.
Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.


Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

37 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.


Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

37 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.


Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

57 hari lalu

Wulan Guritno (Instagram/@wulanguritno)
Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

LP3HI mengatakan, hingga kini proses penanganan perkara promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani asih tahap penyelidikan.


Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

57 hari lalu

Artis senior Wulan Guritno tiba di gedung Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam dugaan promosi judi online oleh penyelidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

Tim Biro Hukum Mabes Polri irit bicara ketika ditanyai soal perkembangan penyelidikan kasus promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.


Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

58 hari lalu

Wulan Guritno usai menjalani pemeriksaan soal dugaan mempromosikan situs judi online di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Dalam kesempatan tersebut, Wulan diperiksa kurang lebih 7 jam. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

LP3HI ajukan praperadilan kasus promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani ke PN Jaksel.


Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

20 Februari 2024

Polresta Bogor Kota menunjukkan dua selebgram tersangka promosi situs judi online beserta barang buktinya pada Selasa, 9 Januari 2024. Tempo/M. Sidik Permana
Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

Bareskrim Polri berjanji akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dipromosikan oleh artis Nikita Mirzani di media sosial X.


Kata Artis atas Rilisnya Film Dirty Vote, dari Abdurrahim Arsyad, Kunto Aji, Ananda Badudu, hingga Feni Rose

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Kata Artis atas Rilisnya Film Dirty Vote, dari Abdurrahim Arsyad, Kunto Aji, Ananda Badudu, hingga Feni Rose

Berikut tanggapan jajaran selebritas dari berbagai kalangan atas rilisnya film dokumenter eksplanatori Dirty Vote di Youtube.


Raffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal

22 Januari 2024

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Foto: Instagram/@raffinagita1717
Raffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal

Raffi Ahmad menjadi selebriti paling berpengaruh di 2023 dan Nikita Mirzani sebagai selebriti tervokal, menurut Indonesia Indicator.


Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

15 Januari 2024

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra hari ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

Sebab menurut Boris, Dito Mahendra hanya memakai senjata untuk olahraga menembak saja.