TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nikita Mirzani, yang diduga menjadi korban kasus perdagangan orang dan prostitusi artis, mengaku sempat menangis saat ditangkap polisi Kamis malam lalu. Sebabnya, telepon genggam miliknya disita sehingga ia tidak bisa menjangkau anaknya. "Yang gue worry-in adalah anak, jadi pasti nangis," katanya di sebuah cafe milik Ahmad Dhani, Jakarta Pusat,Sabtu, 12 Desember 2015.
Nikita memiliki dua orang anak dari dua pernikahan. Ia dikaruniai seorang putri dari pernikahan pertamanya dengan seorang pengusaha. Setelah menikah kembali, ia melahirkan seorang putra.
Ketika ditanya mengenai reaksi keluarga terhadap kasus yang menyeret namanya, Nikita mengatakan keluarganya selalu mendukung wanita berambut coklat tersebut. "Karena mereka tahu Niki seperti apa sebenarnya," katanya.
Nikita, bersama dengan wanita lain berinisial PR yang disebut sebagai finalis Miss Indonesia Puty Revita, diduga menjadi korban dari kasus perdagangan orang. Mereka ditangkap Polisi di kamar hotel bintang lima di sekitar Bundaran HI. Keduanya diduga dieksploitasi secara seksual oleh O dan F yang kini ditetapkan sebagai tersangka untuk mendapatkan keuntungan.
Namun dalam jumpa pers hari ini, Nikita Mirzani membantah terlibat dalam bisnis protitusi yang dijalankan O dan F. Bahkan dia menegaskan tidak kenal dengan dua pria tersebut. "Saya tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan mereka," kata Nikita.
Karena tidak mengenal F, Nikita menegaskan, jika lelaki itu tidak pernah berkeja sebagai manajernya. "Manajer saya bernama Anti," katanya. Anti, kata Nikita, sudah bekerja dengannya sejak empat tahun trakhir.
Nikita juga menyangkal keterangan polisi yang menyebutkan dia menerima bayaran puluhan juta atas keterlibatannya dalam bisnis prostitusi tersebut. "Niki enggak terima transfer apa-apa," katanya. Di dalam rekeningnya tidak pernah masuk uang senilai Rp 65 juta yang menurut polisi sebagai tarif layanan singkat selama tiga jam.
Untuk saat ini Nikita menyatakan belum membutuhkan jasa pengacara. Karena itu sejak diperiksa polisi pada10 Desember lalu, dia tidak meminta ditemani pengacara. "Niki belum pernah meng-hire pengacara manapun," katanya. "Karena Insya Allah bisa diselesaikan sendiri."
Sebelumnya, pengacara O dan F, Osner Johnson Sianipar memprotes polisi atas penetapan Nikita dan PR sebagai korban. Alasannya, berdasarkan pengakuan O, Nikita dan PR mengetahui bahwa mereka dipesan oleh seseorang. Penentuan tarif juga ditentukan oleh Nikita dan PR. "Jadi kalau NM dan PR disebut sebagai korban, saya keberatan," kata Osner kemarin di Badan Reserse Kriminal Polri.
Menurut Osner, Nikita meminta tarif sebesar Rp 45 juta sementara PR sebesar 25 juta. Pesanan tersebut kemudian dieksekusi oleh O dan F yang meminta bayaran kepada pelanggan sebesar Rp 65 juta untuk Nikita dan Rp 50 juta untuk PR.
Namun Nikita mengatakan ia tidak menerima uang tersebut. "Niki enggak terima transfer apa-apa," katanya. Ia juga mengaku tidak mengenal F dan O.
Kasus O dan F merupakan pengembangan dari kasus mucikari artis Robby Abbas. Umar mengatakan O berperan sebagai pengganti posisi Robby sejak ia ditangkap pada Agustus 2015. Atas perbuatannya, O dan F dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Mereka diancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Mereka juga diancam denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
VINDRY FLORENTIN