TEMPO.CO, Bekasi - Pencuri sepeda motor, Jamaludin, 29 tahun, ditangkap polisi ketika tertidur lelap di rumah kontrakannya, Kampung Pilar Barat, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Ahad pagi, 13 Desember 2015. Polisi menggelandang tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Komisaris Raden Muhammad Jauhari mengatakan penangkapan pelaku setelah penyelidikan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Cikarang Barat pada Sabtu, 12 Desember 2015. Satu unit sepeda motor milik Romin, 41 tahun, hilang.
"Pelaku menggasak sepeda motor ketika korbannya tengah tidur siang," kata Jauhari, Ahad, 13 Desember 2015. Pelaku mengambil sepeda motor jenis Honda Vario yang diparkir di dalam rumah korban. Tersangka masuk ketika melihat pintu rumah tak terkunci, dan mendapati kalau tak ada orang di dalamnya.
Kepolisian yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Setelah diketahui ciri-cirinya, polisi bergerak menuju rumah kontrakan tersangka yang baru keluar dari penjara sekitar empat bulan lalu. Saat penangkapan, tersangka tak bisa mengelak karena ditemukan barang bukti sepeda motor berikut surat-suratnya.
"Rencananya, motor korban akan dijual ke seorang penadah di daerah Cikarang Utara," kata dia. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi. Akibat perbuatannya, Jamaludin dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian, ancaman hukumannya lima tahun penjara.
ADI WARSONO