TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit I Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Junardi mengatakan pencurian dan penggelapan ribuan kardus Kopi Kapal Api di sebuah mobil truk kontainer telah digagalkan.
"Penggagalan tersebut terjadi pada 29 November lalu di Kapal Muara III, Penjaringan, Jakarta Utara," katanya pada saat jumpa pers di kantor Polda Metro Jaya pada Ahad, 13 Desember 2015.
Menurut Junardi, dari kasus penggelapan itu, ada delapan pelaku yang ditangkap Subdit Kejahataan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum. Ia menuturkan, tersangka ini awalnya berniat mengirimkan kopi dari Sidoarjo, Jawa Timur, menuju Bogor. Namun di tengah jalan justru diarahkan ke Jakarta. "Dari laporan dan informasi yang didapat, sopir truk ekspedisi yang membawa kopi milik PT Karura berinisial MRF dan ABDKR tengah menjual isi truk tronton tersebut," katanya.
Dari informasi tersebut, Junardi mengatakan petugas mulai melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kalau tersangka tengah berada di wilayah Kapuk Kamal III Penjaringan, Jakarta Utara. "Ketika di sana, kami mendapatkan para tersangka lain berinisial SL, WW, BR, DD, dan KR tengah melakukan bongkar muat barang memindahkan barang di tronton MRF dan ABDKR ke dalam mobil boks," ucapnya.
Junardi berujar, lantaran aksi tersebut, PT Karura mengalami kerugian material sebesar Rp 350 Juta. Menurut dia, akibat perbuatannya, kini komplotan tersebut harus mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya. "Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana selama sembilan tahun penjara, sementara penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP tentang perbantuan tindak pidana pencurian," ujarnya.
ABDUL AZIS