TEMPO.CO, Bekasi - Jajaran Satuan Reserse Narkoba di Kepolisian Resor Kota Bekasi menangkap bandar narkotik di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat. Polisi menyita sabu-sabu seberat 13,9 kilogram senilai Rp 19,5 miliar.
Juru bicara Polresta Bekasi Kota, Inspektur Satu Puji Astuti, mengatakan tersangka yang ditangkap adalah Diki, Yusril, Rudi, dan Edo Riandi. "Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda," katanya di Bekasi, Senin, 14 Desember 2015.
Pengungkapan itu bermula dari tertangkapnya Diki di Caman, Jatibening, Kota Bekasi, pada Kamis, 10 Desember 2015. Polisi menyita sabu-sabu seberat 1,24 gram yang dibungkus dengan dua plastik kecil.
Berdasarkan keterangan Diki, polisi kemudian menangkap Yusril di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dari tangan Yusril, disita sabu-sabu seberat 0,33 gram. Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap bandarnya, Rudi alias Bule, di Johar Baru. "Kami sita sabu-sabu 13,9 kilogram," ujarnya.
Kepada polisi, Rudi mengaku mendapat pasokan sabu dari BK alias Yong Kim melalui anak buahnya, Edo Riandi. Edo sudah ditangkap polisi di sebuah rumah kos di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Seorang perwira di Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota menjelaskan bahwa sabu-sabu itu berasal dari Cina. Ia tak mengetahui pasti jalur yang dipakai untuk mengirim narkoba. "Ada kemungkinan lewat laut, soalnya jalur udara cukup ketat," tuturnya.
ADI WARSONO