TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Maysaroh, 37 tahun. Penangkapan dilakukan karena Maysaroh terekam kamera CCTV saat mencuri di rumah pengusaha biro jasa di Perumahan Taman Raya Bekasi Blok D3 Nomor 19 RT 03 RW 21, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu lalu. "Pelaku melakukan pencurian sendiri," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tambun Ajun Komisaris Eko Rundiyanto, Senin, 14 Desember 2015.
Dalam kejahatan itu, ibu beranak dua tersebut menggasak uang tunai Rp 15 juta dan perhiasan emas seberat 3,5 gram. Menurut Eko, Maysaroh memiliki teman yang bekerja sebagai pembantu di rumah itu. Saat sedang bertemu dengan temannya, dia melihat sang teman menyembunyikan kunci rumah di dalam sepatu di teras. Saat itulah muncul niatnya mencuri.
Karena sering bermain ke sana, Maysaroh hafal kapan rumah itu kosong. Dia datang diam-diam dan mengambil kunci yang disembunyikan di sepatu. Bahkan dia juga sempat mematikan kamera CCTV. Sialnya, sebelum kamera itu padam, wajahnya sudah terekam. "Setelah mencuri, tersangka pulang dan kembali menaruh kunci di tempat semula," katanya.
Heri Wibowo, pemilik rumah, terkejut lantaran, saat ia pulang, rumahnya berantakan. Apalagi setelah dia mengetahui uang dan perhiasannya raib. Tanpa pikir panjang, Heri segera melapor ke Polsek Tambun. "Kami olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan rekaman kamera pengawas," tuturnya.
Walhasil, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kampung Elok, Tambun. Maysaroh sempat mengelak saat diminta mengakui perbuatannya. Namun, setelah polisi memperlihatkan rekaman CCTV, perempuan itu hanya bisa menunduk. "Motifnya ekonomi, untuk mencukupi kebutuhan hidup," tutur Eko. Tersangka memiliki dua anak yang masih kecil. Sedangkan penghasilan suaminya sebagai pekerja serabutan dirasa tidak cukup memenuhi kebutuhan keluarga.
ADI WARSONO