TEMPO.CO, Jakarta-Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 164,4 kilogram. Pemusnahan ini digelar di lapangan parkir gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 15 Desember 2015.
Selain sabu-sabu, BNN juga menyita 141 butir ekstasi. Sabu-sabu dan ekstasi itu dibakar menggunakan mesin incinerator. "Barang bukti yang dimusnahkan itu diperoleh dari lima kasus peredaran narkoba selama 10 hari terakhir bulan ini," ujar Kepala BNN Budi Waseso, Selasa, 15 Desember 2015.
Kasus pertama terungkap pada 12 November 2015 di sebuah SPBU di kawasan Gunung Sahari. Dalam kasus ini, BNN menangkap AL, 27 tahun, dan rekannya MB, 27 tahun. Dari tangan pelaku, disita sabu-sabu seberat 807,5 gram.
Kasus kedua terungkap pada 14 November 2015. BNN menangkap seorang warga negara asing, yaitu TVT, 21 tahun, di Bandara Soekarno Hatta. Pelaku nekat terbang dari Guangzhou, Cina, menuju Indonesia dengan membawa sabu-sabu seberat 785,5 gram. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam bentuk kapsul sebanyak 73 butir.
Kasus ketiga terungkap pada 16 November 2015. BNN meringkus BP, 37 tahun, saat sedang bertransaksi narkoba di depan SMK di daerah Baranangsiang, Bogor. Dari tangan BP, BNN menyita sabu-sabu seberat 1,7 kilogram.
Kemudian kasus yang keempat diungkap BNN pada 18 November 2015. Kasus ini menyeret aparat kepolisian berinisial AM, 37 tahun, yang ditangkap karena diduga kuat mengendalikan peredaran sabu-sabu seberat 1,1 kilogram dan 141 butir ekstasi. AM, yang merupakan pengedar jaringan Medan-Balikpapan, ditangkap di kamar hotel di Balikpapan.
Penangkapan AM berawal dari tertangkapnya dua kurir narkoba B dan J yang membawa sabu-sabu dari Medan ke Balikpapan melalui jalur penerbangan. Dari informasi keduanya, BNN berhasil menangkap AM.
Selanjutnya, kasus kelima diungkap BNN pada 19 November 2015. BNN menangkap seorang kurir narkoba bernama TL, 35 tahun, yang membawa sabu-sabu seberat 116 kilogram di daerah Karawang. Dalam pengembangan kasus ini, BNN berhasil mengamankan CB seorang warga negara Cina yang kemudian tewas setelah melarikan diri dan melompat keluar dari apartemen.
"10 tersangka ini terancam Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Budi Waseso.
Dalam lima kasus tersebut, BNN menyita 164,916 gram sabu-sabu dan 141 butir ekstasi. Namun dalam pemusnahan, BNN hanya memusnahkan 164, 448 gram sabu-sabu dan 131 butir ekstasi. BNN menyisihkan 466 gram sabu-sabu dan 10 butir ekstasi tersebut untuk keperluan persidangan.
ARIEF HIDAYAT