TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan sedang mengecek toko yang menyediakan jasa pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Ini penyimpangan, kami akan proses ke Polda,” ujar Ahok di Balai Kota, Selasa, 15 Desember 2015. Sebagai pejabat publik, Ahok mengatakan akan melindungi agar KJP tidak dicuri.
Dalam peraturan pemerintah Provinsi DKI, dana KJP tidak bisa dicairkan. Jika menarik uang kontan di toko, artinya toko tersebut akan mendapat 10 persen dari dana yang dicairkan. “Itu pencurian, loh,” kata Ahok.
Sebenarnya, melalui KJP ini, Ahok menginginkan anak-anak yang kurang beruntung nasibnya bisa merasakan seperti anak-anak yang beruntung. “Belanja ke toko buku, beli pakaian, digesek, jadi orang tuanya kami. Bukan untuk orang tuanya.”
Ahok menyebutkan, ada sekitar 3 persen orang yang melakukan penyimpangan untuk ambil untung sendiri. “Tapi masa kita menghadapi 3-4 persen orang seperti itu lalu setop KJP? Enggak bisa. Karena 40 persen anak itu tidak sekolah di Jakarta,” ujarnya.
Jumat lalu, ibu Yusri Isnaini mengaku kepada Ahok telah mencairkan dana KJP dalam bentuk uang di salah satu toko di daerah Koja. Mendengar pengakuan Yusri, Ahok marah-marah dan menuduhnya maling.
Dalam pengakuannya, Yusri mengatakan mencairkan dana KJP di toko di Pasar Koja, Jakarta Utara. Dana KJP itu akan ia gunakan untuk membeli perlengkapan putrinya. Namun toko tersebut meminta Yusri mencairkan dana KJP terlebih dulu.
MAYA AYU PUSPITASARI