TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan akan bersaksi untuk terdakwa kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi besok. “Besok saya jadi saksi,” katanya saat dihubungi, Rabu, 16 Desember 2015.
Selain menjadi saksi, Saefullah mengaku pernah dipanggil beberapa kali untuk diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait dengan pengadaan UPS yang merugikan negara sekitar Rp 50 miliar ini. “Beberapa kali saya dimintai keterangan oleh polisi,” ucapnya.
Ia membantah terlibat dalam kasus pembelian UPS sebesar Rp 330 miliar anggaran perubahan 2014 tersebut. “Kalau terkait, saya memang terkait, semua juga terkait kasus itu. Tapi belum tentu terlibat,” ujarnya.
Dalam persidangan tindak pidana korupsi sebelumnya, bekas Kepala Dinas Pendidikan Lasro Marbun mengatakan pembelian UPS ini atas perintah Saefullah berdasarkan keterangan Alex. Ketika itu, Lasro ditelepon Alex Usman untuk meminta persetujuan lelang UPS sebanyak 49 unit. “Dia bilang itu atas perintah Sekda, jadi saya percaya saja,” tuturnya.
Karena itu, ia menyetujui lelang UPS yang sebelumnya tersendat dan ditahan Unit Lelang Pengadaan Barang dan Jasa. Belakangan, pengadaan UPS ini bermasalah dan menyeret pejabat serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Selain Alex, yang ketika itu sebagai pejabat pembuat komitmen, polisi menetapkan tersangka Zaenal Soleman, Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, serta Fahmi Zulfikar Hasibuan dan Muhammad Firmansyah dari Komisi E DPRD.
ERWAN HERMAWAN