TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Alldo Feiluz Januardy mengatakan ada 103 pengaduan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilaporkan warga Jakarta dengan jumlah estimasi korban ketidak adilan mencapai 20.784 orang.
"Korban pelanggaran ini meningkat tiga kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 6.989 orang," ujar Alldo dalam jumpa pers Pelanggaran HAM dalam Satu Tahun Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.
Menurut Alldo peningkatan jumlah korban ketidakadilan ini diakibatkan kebijakan penggusuran paksa oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. "Sampai akhir tahun ini kami mencatat ada 3.433 kepala keluarga dan 433 unit usaha yang jadi korban penggusuran paksa," katanya.
Tidak hanya itu, Alldo berujar, pelanggaran hak atas kemerdekaan berekspresi dan hak atas lingkungan hidup yang baik juga menjadi pelanggaran yang dominan. Menurut Alldo, 9 juta warga DKI Jakarta telah dikekang kebebasan berekspresinya baik di level mikro maupun makro.
Dia mencontohkan upaya pembungkaman yang dilakukan terhadap anggota Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti yang dilengserkan dari jabatannya sebagai kepala sekolah karena membongkar carut marut pelaksanaan ujian nasional di Indonesia. "Sementara di level makro kebebasan menyampaikan pendapat dibatasi hanya di tiga tempat," ucapnya.
Alldo menuturkan, dengan segala bentuk pelanggaran HAM yang ada, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta berkeras menuntut keadilan bagi semua yang menjadi korban dari kebijakan pemerintah. "Kami menuntut pemerintah untuk hentikan penggusuran paksa di DKI Jakarta, dan meminta agar Pemprov DKI tidak merenggut hak atas kebebasan berekspresi," tuturnya.
ABDUL AZIS