TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani dan Puti Revita mendapat perlakuan istimewa. Selain diperiksa di luar Mabes Polri seperti permintaan, mereka juga tak perlu mendatangi panti sosial. Bahkan, menurut Staf Program Advokasi Sosial Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya, Sintha Lestari, Nikita Mirzani dan Puty Revita akan dikunjungi rutin oleh petugas Dinas Sosial Rehabilitasi. "Mereka tidak wajib lapor ke panti, yang wajib lapor itu ke Mabes," ujar Sintha Lestari, Rabu, 16 Desember 2015.
Sintha mengatakan nanti pihak panti yang akan datang menjenguk mereka. "Mereka kan bukan tersangka, jadi enggak wajib lapor," ujarnya. Sintha menambahkan, mungkin seminggu lagi baru akan mulai mengunjungi Nikita Mirzani dan Puty Revita.
SIMAK: Prostitusi Artis, Nikita Mirzani: Saya Bukan PSK
"Ini adalah salah satu cara kami memonitor mereka berdua. Mungkin nanti ada kesepakatan antara panti dan korban untuk membina," ujarnya. Panti sosial hanya akan memonitor Nikita Mirzani dan Puty Revita. Mereka tidak akan diinapkan di panti sosial karena gedung panti masih dalam tahap renovasi.
Saat monitoring, akan dilakukan pembinaan berupa pemulihan rasa percaya diri, mental, dan pendidikan rohani. " Contohnya kalau ada yang mau dipesantrenin, kami akan fasilitasi juga," ujarnya.
Tidak hanya itu, menurut Sintha, petugas panti pun nantinya bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk terus mendampingi keduanya sampai benar-benar pulih. "Tentu akan kami awasi meski tidak di panti," ujarnya.
SIMAK: Kesal Partahi Dilecehkan Nikita Mirzani: Dia Nangis Minta Tolong
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengungkap praktek prostitusi online yang melibatkan kalangan selebritas, di antaranya melibatkan Nikita Mirzani dan Puty Revita.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Umar Surya Fana menjelaskan, para pelaku ditangkap saat berada di sebuah hotel berbintang lima di Jakarta Pusat. Dua orang di antaranya merupakan muncikari berinisial O dan F.
Atas perbuatan tersebut, polisi akan menjerat keduanya dengan Pasal 2 Undang-Undang Perdagangan Manusia. “Pelaku dan korban masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” ujarnya.
ARIEF HIDAYAT