TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dilaporkan oleh Yusri Isnaeni, seorang ibu rumah tangga, terkait dengan dugaan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu, 16 Desember 2015. Yusri menuding Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatainya dengan sebutan "maling" saat ia mendatangi kantor Gubernur.
"Ya sudah, kamu gugat, saya gugat, kita proses saja," ujarnya saat ditemui di gedung Balai Kota Jakarta, Kamis, 17 Desember 2015.
Ahok mengatakan dia bertindak tegas saat itu untuk mengamankan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Ia kesal karena Yusri menyalahi aturan dengan mencairkan uang KJP milik anaknya. "Saya ada peraturan gubernur yang mengatur KJP enggak bisa ditarik uang kontan, sekarang ibu itu mengaku mengambil uang kontan," ucapnya.
Menurut dia, justru Yusri dapat dituntut dari sisi perbankan karena menyalahgunakan KJP dengan menggunakan kartu ATM milik anaknya. "Saya bisa gugat dia tuntut 12 tahun penjara. Yang ada, harusnya kamu mendampingi anak kamu untuk belanja," tuturnya.
Ahok mengatakan tak gentar dengan laporan tersebut karena, menurut dia, Yusri bersalah mencuri dana KJP. "Kami juga akan penjarain kamu, sudah jelas kamu mencuri uang KJP, tidak terima dibilang mencuri," katanya.
Menurut penuturan Yusri, ia datang ke Balai Kota untuk mempertanyakan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Namun saat itu Ahok langsung meneriakinya maling. "Dia langsung mengatakan ‘ibu maling, ibu maling, ibu maling’ sambil menunjukkan tangan ke wajah saya dan muka beliau merah. Setelah itu bilang ke ajudan, ‘catat namanya, penjarakan saja’," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.
Laporan Yusri tercatat dengan nomor LP/5405/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 16 Desember 2015 dengan pelapor atas nama Yusri Isnaeni, 32 tahun. Ahok diduga melanggar Pasal 310 KUHP terkait dengan pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP terkait dengan fitnah.
Dengan laporan tersebut, Yusri berharap Ahok meminta maaf kepadanya di hadapan publik dan membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
GHOIDA RAHMAH | INGE KLARA SAFITRI