TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat mengusulkan agar Kementerian Perhubungan mempertimbangkan aspek kebutuhan masyarakat sebelum melarang ojek online beroperasi. Djarot mengatakan, berdasarkan peraturan, ojek memang tidak boleh, tapi keberadaannya dibutuhkan masyarakat.
"Usul saya, kalau memang keberadaannya dibutuhkan, demi kemaslahatan masyarakat bisa dipertimbangkan itu. Sebenarnya kalau ada perusahaan pengelolanya, kan, lebih teratur," ujarnya kepada wartawan saat ditemui setelah menghadiri rapat koordinasi di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat, 18 Desember 2015.
Djarot juga menerangkan, hingga saat ini, Dinas Perhubungan DKI belum berencana melakukan penindakan terhadap pengendara ojek yang masih beroperasi. "Kalau penindakan dari polisi," katanya.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta Polri menindak pemilik kendaraan umum berbasis Internet yang masih beroperasi. Permintaan itu disampaikan melalui surat bernomor UM.302/1/21/Phb/2015 menyusul larangan yang telah ia keluarkan sebelumnya.
Dalam surat itu, Jonan menilai adanya sepeda motor maupun mobil berbasis aplikasi yang mengangkut orang maupun barang dengan memungut biaya kerap menimbulkan pro dan kontra. Menurut Jonan, keberadaan kendaraan yang mengangkut orang maupun barang itu juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Alasannya, kendaraan yang digunakan tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
"Pengaturan kendaraan bermotor bukan angkutan umum tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014," tuturnya.
INGE KLARA SAFITRI