TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, penghuni rumah susun (rusun) Ibu Kota dilarang menyewakan atau menjual unit yang ditempatinya. "Jika ditemukan, sanksinya bukan hanya dikeluarkan, tapi juga dipenjarakan, " ujarnya saat menghadiri peresmian Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di Rusun Pulogebang, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2015.
Ahok, sapaan akrab Basuki, menuturkan akan meningkatkan pengawasan di setiap rusun dengan memasang kamera pengintai (CCTV). "Semua sudut lantai dipasang CCTV siapa masuk dan keluar di situ," katanya.
Menurut Ahok, rusun disediakan sebagai bentuk fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal. Karenanya, ia pun kecewa ketika rusun tersebut disalahgunakan. "Ini dibangun buat yang belum mampu beli rumah, gaji pas-pasan, kami sediakan ini, " ucapnya.
Penghuni rusun, menurut Ahok, diutamakan untuk pegawai tidak tetap. "Jadi yang tinggal yang pegawai pemerintah dengan kontrak. Kalaupun pengangguran, yang bisa kerja, misal bercocok tanam. Suku Dinas semua harus bantu," ucapnya.
Ke depan, rusun di Jakarta, menurut Ahok, minimal harus terdiri atas 16 lantai. Tahun depan akan dibangun 36 tower rusun baru. Penghuni rusun nantinya hanya membayar biaya pemeliharaan lingkungan. "Jadi nanti kita subsidi semuanya supaya mereka bisa nabung, tambah kaya, nanti bisa beli apartemen," kata Ahok.
Fasilitas tambahan, seperti klinik, taman, dan lampu penerangan juga tak boleh luput. Menurut Ahok, rusun harus memiliki ruang terbuka yang nyaman dan lingkungan yang bersih. "Nanti ada tanaman hidroponik juga," ujarnya.
Terkait dengan transportasi, rusun nantinya harus terintegrasi dengan halte bus, seperti Transjakarta. Penghuni rusun nantinya dibekali kartu ATM debet rusun. "Penghuni rusun sekeluarga enggak bayar naik bus di Jakarta," ucap Ahok. Begitu juga dengan anak-anak penghuni rusun usia sekolah, ia mengatakan wajib mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
GHOIDA RAHMAH