TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan maskapai tidak akan dihukum karena kru pesawatnya menggunakan narkotika.
"Kami fokus ke pelakunya karena pelaku yang menggunakan narkoba, jangan hukum maskapainya," ujar Budi Waseso, Rabu, 23 Desember 2015.
Budi mengatakan hingga saat ini 3 pelaku sudah dipecat dari pekerjaannya. Dan bagi pilot yang tertangkap sudah dicabut izin terbangnya. "Izin terbangnya sudah dicabut dan nggak bisa bikin lagi dia, izin terbang kan buatnya susah pasti nyesel banget," ujar Budi.
Budi menambahkan maskapai dalam kasus ini tidak langsung bertanggung jawab, tapi masih digunakan untuk pengembangan kasus. BNN hingga kini masih melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba oleh kru maskapai penerbangan ini.
Budi Waseso menjelaskan Sabtu lalu, BNN menangkap 4 pelaku di sebuah apartemen di Jalan Marsekal Suryadharma, Tangerang. "Kami mengamankan 4 pelaku, 3 diantaranya adalah kru sebuah maskapai penerbangan dan satu orang lagi adalah ibu rumah tangga," ujar Budi.
Inisial ke 4 pelaku adalah pilot bernama SH berusia 34 tahun, pramugara MT berusia 23 tahun, dan pramugari bernama SR berusia 20 tahun. Selain itu, ditangkap bersama mereka ada ibu rumah tangga bernama NM usia 33 tahun.
Budi mengatakan di tempat kejadian perkara petugas langsung menjalankan prosedur tes urine kepada empat orang di apartemen itu. Hasilnya, pilot SH positif menggunakan ganja. Sedangkan SR dan MT positif menggunakan amphetamine dan shabu. NM sendiri saat dicek petugas hasilnya positif menggunakan sabu.
ARIEF HIDAYAT