TEMPO.CO, Jakarta - Kemacetan parah terjadi di berbagai ruas tol di awal masa libur Natal dan Tahun Baru pada 23-24 Desember 2015 lalu. Agar tak terulang saat arus balik, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang kendaraan angkutan barang beroperasi pada Rabu, 30 Desember 2015 hingga Minggu, 3 Januari 2016.
Seberapa efektif langkah ini mengurai kemacetan? "Saya rasa akan cukup efektif," kata Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Condro Kirono dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Sabtu 26 Desember 2016.
Condro menjelaskan, menjelang akhir tahun, arus logistik memang meningkat dibanding hari-hari biasa. Hal ini menyesuaikan siklus di mana pabrik-pabrik menggenjot produksi untuk memenuhi target tahunan sembari meperbanyak bahan baku untuk cadangan awal tahun. "Peningkatan lalu lintas truk-truk itu bisa 20 persen dibanding hari biasa," ujarnya.
Adapun laju truk dan kendaraan berat lain yang lambat cukup menghambat arus lalu lintas di tol, terutama di pintu tol dan area peristirahatan. "Selain itu, dimensinya yang besar juga menyulitkan kendaraan lain yang lebih kecil bermanuver," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan surat edaran yang melarang kendaraan angkutan barang beroperasi pada Rabu, 30 Desember 2015 hingga Minggu, 3 Januari 2016. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016.
Kendaraan yang dilarang beroperasi adalah pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan atau truk tempelan, kereta gandengan atau truk gandengan, dan kendaraan kontainer. Kendaraan lainnya adalah pengangkut barang dengan lebih dari dua sumbu.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti, para gubernur, serta bupati dan wali kota di Indonesia. Namun, ada kendaraan barang yang boleh beroperasi. Yakni, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar has (BBG, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, dan barang antaran pos. Juga barang ekspor atau impor dari dan ke pelabuhan seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.
PINGIT ARIA
Antrean Ribuan Kendaraan Mengular di Pelabuhan... oleh tempovideochannel