TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah mantap akan memutus kontrak kerja sama dengan pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia. Sebagai gantinya sampah Jakarta akan dikelola secara swakelola mulai tahun depan.
Apabila digugat, Ahok mengatakan telah mengumpulkan berbagai bukti wanprestasi GTJ untuk dibawa ke persidangan. "Kami tidak ingin kalah dalam sidang, sebelum digugat kami siapkan semuanya, " ujar dia di Gedung Balai Kota Jakarta, Senin, 28 Desember 2015.
Karenanya Ahok telah menunjuk lembaga konsultan independen untuk mengkaji semua wanprestasi pengelola. Hasilnya, ujar Ahok, untuk memperkuat temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang lebih dulu menyatakan buruknya pengelolaan di Bantargebang. "Jadi ada dua pihak nih, kalau kita mau pidanain orang harus ada dua bukti," kata Ahok.
Menurut dia, temuan BPK dan kajian lembaga independen cukup untuk menangkal gugatan pengelola. "Kami mau independen sebelum Surat Peringatan tahap kedua dan ketiga dilayangkan Januari nanti, " ucap Ahok.
Sebelumnya, kuasa hukum pengelola Bantargebang Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan menggugat Ahok jika berani memutus kontrak kliennya. "Kita lihat siapa yang menang di pengadilan," ucap Yusril.
Persoalan di Bantargebang bermula dari razia truk sampah Jakarta oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi pada akhir Oktober lalu. Mereka menahan enam truk sampah karena melintasi rute keliru dan di luar jam perjanjian antara pemerintah Jakarta dan Bekasi. Dewan pun berencana memanggil Ahok untuk menjelaskan pelanggaran itu.
Rencana Dewan Bekasi itu memantik amarah Ahok. Ia dengan lantang menolak kemauan Dewan itu. “Mau manggil saya? Siapa Lu?” Menurut Ahok, DPRD mesti belajar ilmu tata negara jika mau memanggilnya. Soalnya belum pernah ada anggota DPRD daerah tingkat II seperti Bekasi memanggil gubernur, apalagi dari wilayah lain.
DPRD Bekasi berkukuh akan memanggil Ahok. Menurut Ketua Komisi A DPRD Bekasi Ariyanto Hendrata, pemerintah Jakarta telah banyak melanggar penjanjian. Tetesan air lindi, misalnya. Sampai sekarang pemerintah Jakarta belum mampu menahan air lindi agar tak menetas di jalanan yang dilintasi truk sampah. “Baunya mengganggu masyarakat,” katanya.
Dari razia truk di jalanan Bekasi, persoalan kemudian merembet ke pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Ahok menuding DPRD Bekasi bersekongkol dengan pengelola sampah di Bantargebang.
GHOIDA RAHMAH