TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih mengatakan pihaknya telah memberi santunan kepada karyawannya, Niko Adeli, 23 tahun, dan Siti Nurhayati, 23 tahun, yang meninggal karena tersetrum di depan tangga penyeberangan busway Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Pusat, Rabu dinihari, 30 Desember 2015.
Begitu mendengar peristiwa tersebut, Kosasih ke rumah sakit mengunjungi korban. Uang santunan yang diberikan masing-masing sebesar Rp 20 juta.
Selama ini, Transjakarta tidak memberikan asuransi untuk karyawannya. Jika terjadi kecelakaan, mereka hanya memberi santunan. Maka dari itu, kata Kosasih, nominal yang diberikan terbatas.
Menurut Kosasih, peristiwa ini belum pernah terjadi. Untuk 2016, Kosasih mengatakan pihaknya akan memberikan asuransi sebesar Rp 100 juta jika terjadi kecelakaan menyebabkan korban jiwa.
Dua orang karyawan PT Transjakarta meninggal terkena setrum. Awalnya, korban yang bernama Siti Nurhayati dan Niko Adeli beserta tiga penumpang terakhir busway berteduh di halte busway Jalan Mangga Dua Raya.
Lantaran hujan tak kunjung reda, sekitar pukul 02.00 WIB, kelimanya turun bersamaan. Siti jalan di depan, diikuti Niko serta tiga penumpang bus Transjakarta lain.
Saat mencapai bawah jembatan penyeberangan itu, Siti berteriak meminta tolong. Melihat itu, Niko yang merupakan kekasih Siti segera meraih tangannya. Namun, Niko yang hendak menolong ikut tersengat listrik.
Melihat keduanya tersengat aliran listrik, ketiga penumpang berlari kembali ke halte busway memberi tahu petugas yang sedang piket malam itu. Saat petugas datang, korban sudah tewas.
MAYA AYU PUSPITASARI