TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memaparkan pengungkapan kasus narkoba selama Desember 2015. Sebanyak 7 kasus narkoba terungkap, melibatkan 16 pelaku, termasuk warga negara asing.
"Modus operandi semuanya hampir sama, narkoba disembunyikan di dalam kemasan makanan dan minuman ringan," ujar Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian saat memimpin pemaparan tersebut di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2015.
Tito menjelaskan narkoba yang dikemas kecil dimasukkan ke dalam kotak kopi instan, bungkus gula pasir, bungkus kondom, bahkan teko pemanas listrik. "Akhir tahun distribusi makanan meningkat, ini menjadi kesempatan pelaku menyelundupkan narkoba."
Bila hasil penyitaan barang bukti, yang berupa sabu-sabu seberat 106 kilo dan 145 ribu butir ekstasi, ketujuh kasus ini dikonversi, nilainya bisa mencapai sekitar Rp 228 miliar.
"Dengan pengungkapan ini, kami perkirakan ada lebih-kurang 678 ribu masyarakat yang bisa diselamatkan," ujar Tito.
Dari 16 tersangka, setengahnya merupakan warga Indonesia. Sisanya, ada 4 warga negara Cina, 3 warga negara Malaysia, dan 1 warga negara Singapura. "Masih ada 13 orang lagi yang masuk daftar pencarian orang terkait dengan kasus ini," kata Tito.
Para pelaku yang ditangkap di bulan terakhir tahun 2015 ini dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Karena urusannya narkoba, maksimal mereka mendapat ancaman pidana hukuman mati," kata Tito.
YOHANES PASKALIS