TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta membatasi waktu hiburan malam tahun baru kali ini hanya hingga pukul 04.00 pagi. Pemberlakukan batasan waktu tersebut ditujukan kepada tempat hiburan, hotel, dan restoran di Jakarta yang menghelat sejumlah acara khusus di malam pergantian tahun.
"Kegiatan perayaan pergantian tahun di seluruh tempat-tempat hiburan, hotel atau restoran harus sudah selesai pukul 04.00," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Purba Hutapea, Kamis, 31 Desember 2015.
Menurut Purba, jika ditemukan pelanggaran melebihi batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan mengambil tindakan penutupan paksa. Pengawasan malam tahun baru akan dilakukan Disparbud bersama dengan tim terpadu gabungan, yang terdiri dari petugas Disparbud dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tim nantinya akan menyisir seluruh tempat hiburan, hotel, dan restoran yang mengadakan acara khusus perayaan malam tahun baru. Setiap tim terpadu akan disebar di setiap wilayah kotamadya di Jakarta. "Jadi masing-masing bertanggungjawab atas wilayahnya " ucap Purba.
Hal senada diungkapkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso. Ia mengatakan sudah menyiapkan sekitar 500 anggota untuk melakukan pengawasan di area tertutup, seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan malam. "Mereka sudah saya bekali teguran tertulis dan segel yang sudah saya tanda tangani kalau ditemukan ada yang melanggar, " katanya.
Selain terdiri dari Satpol PP dan Disparbud, tim tersebut juga beranggotakan pihak TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). "Semua unsur kita siapkan dan terlibat disitu, " ujar Kukuh lagi.
GHOIDA RAHMAH