TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Sigit Lesmana, 30 tahun, yang diduga menipu korbannya setelah bertransaksi lewat situs Kaskus. Ia ditangkap di Foodcourt Plaza Senayan pada Senin, 4 Januari 2016. Sigit beraksi bersama dengan dua temannya, Rudi dan Michel, yang dinyatakan buron sejak penangkapan Sigit.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti kepada wartawan mengatakan penangkapan itu berdasarkan pelaporan korban yang bernama S. Hasan, 30 tahun. "Korban merasa ditipu pelaku," kata Krishna di kantornya, Selasa 5 Januari 2016.
Penipuan itu bermula saat Sigit diduga berpura-pura membeli sejumlah telepon genggam dari Hasan yang menjualnya lewat situs Kaskus. Keduanya sempat bernegosiasi dan saling bertukar pesan di situs yang memiliki kanal khusus jual-beli itu yang disebut Forum Jual-Beli (FJB).
Selanjutnya mereka bersepakat CoD (Cash on Delivery), bertemu langsung untuk bertransaksi. Keduanya bertemu di gerai Seven Eleven Gedung SMESCO, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, pada 30 Desember 2015 pukul 22.30 WIB.
Sigit kemudian menunjukan bukti transfer dari bank BCA untuk pembayaran telepon genggam yang dipesannya dari Hasan. Bukti transfer itu diduga fiktif. Agar tak curiga, Sigit meminta Hasan menunggu hingga tengah malam agar uang itu terkirim ke rekeningnya.
Sigit berdalih jika transfer yang dilakukakan di atas jam 21.00 maka uang akan masuk pada 24.00. "Ternyata bukti tersebut palsu dan uangnya tidak ada," kata Krishna.
Atas kejadian tersebut, Hasan kehilangan satu unit HP Samsung S6 berwarna emas, dan dua unit iPhone Silver 6 plus. Di tangan Sigit polisi menyita barang bukti berupa satu HP Samsung Note 5, iphone 6 plus, dan satu untai kalung emas putih, satu untai gelang emas putih, dua dompet, token BCA, dua kartu telepon Simpati, memory card, tiga kartu ATM BCA, satu kartu ATM BII, dua buku tabungan Bank BNI, satu buku tabungan Bank Mandiri dan satu jam tangan.
Saat ini polisi menduga masih ada korban lain dan mencari kedua pelaku yang masih buron. "Kami masih mengejar dua pelaku lain. Pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Krishna.
INGE KLARA SAFITRI