TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan laporan seorang ibu rumah tangga, Yusri Isnaeni, dalam kasus pencemaran nama baik.
"Setelah meminta keterangan pelapor, Ahok bisa saja dipanggil," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2016.
Menurut Krishna, harus ada duduk perkara yang jelas dari kedua belah pihak, apakah mengandung unsur pencemaran nama baik atau tidak, dan ada ahli yang menangani hal tersebut. Sebagai awal, kata dia, pihaknya akan mengkonfirmasi dulu.
Polisi meminta keterangan Yusri Isnaeni, 32 tahun, untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terkait dengan laporannya dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Ahok.
Yusri ketika itu ingin menemui Ahok untuk bertanya seputar penggunaan Kartu Jakarta Pintar. Namun dia justru disebut maling oleh Ahok. Gubernur Jakarta ini meminta salah satu ajudannya mencatat nama Yusri. Atas laporan Yusri tersebut, Ahok bisa dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan 311 KUHP tentang fitnah.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa, 5 Januari 2016, penyidik melontarkan 18 pertanyaan kepada Yusri. Pertanyaan tersebut seputar perasaan Yusri setelah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Ahok.
"Ada 18 pertanyaan terkait dengan perasaan beliau sebagai pelapor. Bagaimana suasana batin beliau, apakah keberatan atau tidak," kata Feldy Taha, pengacara Yusri.
Feldy menjelaskan, kepolisian kini sudah memiliki dua alat bukti berupa keterangan, yakni dari pihak pelapor dan dari media. "Yang bersangkutan (Ahok) meneriaki klien saya maling, itu kan harus ada unsur pembuktian, jangan langsung nyatakan ke publik. Maka dari itu, bisa kena tindak pidana," tuturnya.
INGE KLARA SAFITRI