TEMPO.CO, Jakarta - Warga Bukit Duri menggugat Surat Perintah Bongkar, yang dikeluarkan Camat Tebet Marludin, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
"Surat dari Camat Tebet itu cacat hukum dan tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah," kata kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, yang mendampingi warga Bukit Duri mendatangi kantor PTUN di Pulogebang, Jakarta Timur, pada Selasa, 5 Januari 2015.
Warga memprotes prosedur pengadaan tanah oleh Camat Tebet yang tak memperhatikan hak warga lokal yang telah lama mendiami wilayah Bukit Duri.
Oky mengatakan seharusnya ada musyawarah pemerintah bersama warga sebelum mengeluarkan SPB yang mengacu pada relokasi. SPB tersebut dikeluarkan Camat Tebet pada Senin, 4 Januari 2015. Penggusuran permukiman warga itu untuk normalisasi Sungai Ciliwung.
"Pihak Kecamatan sempat memberikan surat peringatan (SP) dua kali, yaitu pada 18 Desember 2015 dan 28 Desember 2015, itu pun mendadak," tuturnya.
Prosedur yang seharusnya dilakukan pemerintah selanjutnya, kata Oky, adalah menulis berita acara yang berisi penolakan warga terhadap rencana relokasi. "Nyatanya, yang muncul adalah langsung SPB, bukan berita acara."
Warga yang masih bertahan di Kelurahan Bukit Duri berasal dari RT 11, 12, dan 15, pada RW 10. Terdapat 13 keluarga yang bertahan dan menentang rencana relokasi pemerintah. Dari 13 keluarga tersebut, ada tujuh yang terdaftar sebagai penggugat.
YOHANES PASKALIS