TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan siap dipanggil polisi terkait dengan kasus pencemaran nama. Dia dilaporkan ibu rumah tangga, Yusri Isnaeni, 32 tahun, yang merasa dicemarkan namanya karena dituduh maling ketika bertanya seputar penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Itu tugas polisi ya begitu, dia melapor, saya dipanggil, ya saya datang, jelasin," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu, 6 Januari 2016.
Ahok merasa hanya menjalankan fungsinya sebagai gubernur untuk mengawasi pelaksanaan peraturan Gubernur DKI tentang penggunaan KJP yang tidak boleh diuangkan atau tarik tunai, jadi hanya bisa menggunakan sistem debet. "Kan, memang fungsi saya yang mengeluarkan pergub. Kalau kamu uangkan, ya itu korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, Yusri memang datang menemui Ahok untuk menanyakan penggunaan KJP dan mengaku telah menguangkan dana KJP di sebuah toko. "Tugas saya menindak. Pas dia ngomong ke saya, ya saya katakan Anda salah. Makanya kan saya bilang ibu maling nih, curi uang," tuturnya.
Selanjutnya, menurut Ahok, terdapat peraturan Bank Indonesia yang juga menyebutkan toko atau pedagang tidak boleh menggunakan kartu debet seperti KJP untuk menarik tunai. "Itu enggak boleh, itu pelanggaran. Jadi tugas saya sebagai pejabat publik ya mengamankan," katanya.
Dia pun mengaku tidak merasa bersalah dan tidak gentar menghadapi laporan Yusri. "Saya mengatakan yang benar, kamu yang enggak benar. Mau lapor ya lapor aja," ucapnya. Dia menyatakan tak menutup kemungkinan nanti akan menuntut balik Yusri. "Saya masih baik hati belum laporin pidana sekarang, termasuk toko yang nerima duit. Tunggu saja saya kalau baik hati sampai di mana," ujar Ahok.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti kemarin menuturkan akan memanggil Ahok untuk dimintai keterangan sebagai tindak lanjut laporan Yusri. "Setelah meminta keterangan pelapor, Ahok bisa saja dipanggil," kata Krishna di Jakarta, Selasa kemarin.
Menurut Krishna, harus ada duduk perkara yang jelas dari kedua pihak. "Hasilnya apakah mengandung unsur pencemaran nama baik atau tidak. Ada ahli yang menangani hal tersebut. Sebagai permulaan, kami konfirmasi dahulu," ucapnya.
Kemarin Yusri dipanggil penyidik untuk melengkapi berita acara pemeriksaan atas kasus yang dilaporkannya. Pengacara Yusri, Feldy Taha, menuturkan penyidik sudah mengantongi cukup alat bukti untuk memanggil Ahok.
Lebih lanjut, Feldy menjelaskan, kepolisian kini sudah memiliki dua alat bukti. Dua alat bukti tersebut berupa keterangan dari pihak pelapor dan media. "Yang bersangkutan (Ahok) meneriaki klien saya maling. Itu kan harus ada unsur pembuktian, jangan langsung nyatakan ke publik. Maka dari itu, dia bisa kena tindak pidana," ujarnya.
Atas laporan Yusri tersebut, Ahok bisa dikenai Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
GHOIDA RAHMAH | INGE KLARA SAFITRI