TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua bocah ingusan yang sering meresahkan para pemilik burung peliharaan di Jalan Abdul Gani Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Sabtu 9 Januari 2016. MR, 14 tahun, bersama MY, 15 tahun, ditangkap setelah mencuri butung love bird milik warga.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan dua bocah tersebut beraksi pukul 02.30 tadi pagi. Kedua tersangka beraksi dengan memanjat tembok rumah warga lalu mengambil burung, bersama kandang-kandangnya. "Yang diambi dua buah sangkar dan tiga ekor burung love bird," ucapnya.
Dari pengakuan tersangka telah puluhan kali mencuri burung peliharaan. Kedua tersangka sering beroperasi di Cilodong, Bojonggede dan Pancoranmas. Hasil curian, kata dia, biasanya langsung dijual kepada para penjual burung. Harga yang dijual berkisar Rp200-300 ribu.
Mereka ditangkap karena polisi curiga kepada kedua tersangka saat berboncengan menggunakan motor dan melintasi Jalan Kampung Sawah. Poisi curiga dengan burung yang mereka bawa lalu mengejarnya. "Pelaku sempet melempar sangkar burung ke jalan hingga rusak," ucapnya.
Setelah diinterogasi polisi, kedua tersangka mengaku bahwa burung tersebut hasil curian. Kedua tersangka berhasil ditangkap karena sering adanya laporan warga yang mengaku kehilangan burung di rumah mereka. "Polisi curiga ada pemuda bawa burung saat itu. Sebab, sudah banyak laporan kehilangan," ucapnya. "Kedua tersangka masih diselidiki di Polres Depok."
IMAM HAMDI