TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI, perwakilan kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak ke sebuah klinik yang berada di hotel Kartika Candra, Jakarta, karena mendapat laporan adanya dokter asing tanpa izin bekerja di sana.
"Kami membawa mereka karena mereka tidak dapat menunjukkan identitasnya (paspor)," kata Kepala Seksi Pengawasan Keimigrasian kantor imigrasi Jakarta Selatan Dadang Munandar, saat ditemui di klinik Medika Plaza, Hotel Kartika Candra, pada Sabtu 8 Januari 2016.
Dari sidak yang dilakukan di klinik Medika Plaza tersebut diamankan dua orang dokter yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal, dan tak memiliki izin praktek di Indonesia. Izin dokter-dokter itu diketahui hanyalah sebatas izin sebagai turis.
Dokter yang ditangkap adalah dua orang dokter Malaysia bernama Wong Chung Chek dan Lee Woo Guan, serta turut ditangkap pula seorang asisten dokter asal Indonesia bernama Suryani Ahmad. Jika terbukti bersalah mereka akan dikenakan sanksi oleh imigrasi. "Akan dideportasi atau kemungkinan pro justicia.
Ketiga orang itu kemudian dibawa ke kantor imigrasi Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sidak ini bermula ketika ada laporan dari masyarakat yang sedang berobat, dan melihat adanya dokter asing di klinik itu.
Saat sidak terjadi banyak pasien klinik tersebut yang terlihat kaget dan bingung atas apa yang sedang terjadi. Bahkan ada seorang perempuan yang membawa ibunya berobat ke sana sempat sedikit meluapkan emosinya. "Mendingan tangkep bandar narkoba yang lebih mematikan," ujarnya.
Sidak ini sebagai tindak lanjut dari meninggalnya Allya Siska yang diduga meninggal akibat malapraktik terapi chiropractic di sebuah klinik di Pondok Indah Mall. Dokter yang menanganinya bernama dokter Randall merupakan dokter asing yang tak memiliki izin buka praktek, kini dicari polisi.
DIKO OKTARA