TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Organisasi Angkutan Daerah DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan beberapa angkutan umum di Jakarta akan mengalami penyesuaian tarif untuk memenuhi himbauan Kementerian Perhubungan. Penyesuaian tarif ini diterapkan menyusul adanya penurunan harga Bahan Bakar Minyak beberapa waktu lalu.
"Angkutan umum yang tarifnya diturunkan hanya angkutan umum berbahan bakar solar saja yakni bus reguler," kata Shafruhan saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Januari 2015.
Jenis angkutan yang tergolong dalam bus reguler di antaranya bus kota atau Angkutan Kota Antar Provinsi. Penyesuaian tarif disepakati sebesar 5 persen.
Jika biasanya tarif AKAP Rp 4.000, nanti diturunkan menjadi Rp 3.800. "Padahal sebelumnya Organda menetapkan penurunan tarif itu sebesar 3,5 persen, namun atas petimbangan musyswarah kami mengikuti keputusan menteri yaitu sebesar 5 persen," katanya.
Untuk angkutan umum yang menggunakan bahan bakar premium seperti taksi dan mikrolet tidak mengalami penurunan tarif, sebab penurunan harga bahan bakarnya pun sangat sedikit jadi kecil kemungkinan untuk disesuaikan. "Untuk angkutan umum jenis premium paling tidak akan tetap mengacu tarif lama," katanya.
Kesepakatan bersama penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan pada pertengahan bulan ini.
ABDUL AZIS