TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara membekuk tersangka pencurian dengan kekerasan bernama Riyan Putra, 23 tahun di Jalan Raya Cakung Cilincing, Kelurahan Semper Barat Clincing, Jakarta Utara. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi mengatakan pelaku Riyan terbiasa beroperasi di pintu keluar tol Kebun Baru, Cacing Semper Barat, Clincing Jakarta Utara. "Tersangka sudah 8 kali melakukan hal serupa," katanya saat konferensi pers di Kantor Polisi Resort Metro Jakarta Utara, Minggu, 10 Januari 2016.
Susetio menuturkan tersangka ditangkap di rumahnya, Rabu, 23 Desember 2015 sesaat setelah menggasak tas berisi uang Rp 2 juta dan satu unit telepon selular Blackberry milik Tohir, 26 tahun yang akan mengirim barang menggunakan sebuah mobil pick up di di pintu keluar tol Kebun Baru, Cacing Semper Barat . "Saat itu tersangka memanfaatkan korban yang tengah terjebak kemacetan," katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti Sebilah senjata tajam jenis kujang, tas warna hitam, satu set pakaian tersangka, dan uang tunai hasil curian Rp. 1,3 juta. Setelah penyelidikan, ada dua tersangka, yakni Jawa dan Diki yang belum tertangkap. "Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka menodongkan senjata tajam ke leher korban dan mengambil paksa barang milik korban," ujarnya.
Sementara itu Susetio menuturkan , akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
ABDUL AZIS