TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membekuk seorang pegawai Dinas Perhubungan Suku Dinas Pemerintah Daerah Jakarta Timur yang kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. Pegawai negeri bernama Muhammad Taufik alias Opik, 35 tahun, itu di tangkap di kediamannya Jalan Kalibaru Timur IX No.13 RT 009/002 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa, 5 Januari 2016.
"Saat kami tangkap tangan kirinya sedang memegang bong (alat hisap sabu)," kata Kepala Polisi Resort Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi, saat konferensi pers di Kantor Polisi Resort Metro Jakarta Utara, Minggu, 10 Januari 2016.
Susetio mengatakan, selain sebagai pengguna, Opik diduga juga berperan sebagai pengedar narkotika tersebut. Sebab di kamar Opik ditemukan tumpukan plastik pembungkus dan tiga bungkus sabu siap edar. "Dugaan itu masih kami selidiki," katanya.
Menurut Susetio, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai Opik sebagai pengguna narkotika. "Saat kami observasi ternyata benar sesuai dengan laporan," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening berisi narkotika golongan 1 dengan berat 1,01 gram, 1 buah alat isap atau bong, 1 buah timbangan merk CHQ, dan 1 unit Hp merk Blackberry bold warna putih.
Atas perbuatan itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
ABDUL AZIS