TEMPO.CO, Depok - Kejaksaan Negeri Kota Depok menyeret dua perusahaan ke Pengadilan. Langkah ini diambil lantaran kedua perusahaan itu menunggak iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial sebesar Rp 2 miliar.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Depok Pradana Probo Setyarjo mengatakan upaya penyelesaian non litigasi sudah setahun dijalankan dengan menggelar perundingan. Namun upaya ini tidak membuahkan hasil karena manajemen perusahaan bersikap tidak peduli. Akhirnya kejaksaan mengambil langkah litigasi sejak enam bulan terakhir. "Kedua perusahaan tersebut tidak punya itikad baik untuk melunasi," kata Pradana, Ahad 10 Januari 2015.
Pradana menuturkan satu perusahaan menunggak iuran sampai Rp 1,2 miliar dan satunya lagi menunggak sebesar Rp 800 juta. Sebelumnya perusahaan menjanjikan bakal membayar hutang kepada BPJS, tapi tidak juga direalisasikan. Akhirnya, Kejaksaan memejahijaukan perkara ini.
Pranda menjelaskan setiap perusahaan diwajibkan untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS, sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Bila kewajiban itu tidak dijalankan, perusahaan diancam denda Rp 1 miliar.
Di Kota Depok saat ini ada 200 kasus terkait permasalahan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Tapi, yang paling besar hanya kedua perusahaan tersebut. "Kami sudah mengadakan MOU dengan BPJS, PLN, PDAM dan TNM, sebagai kuasa hukum dari negara," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini kejaksaan menangani pengajuan nonlitigasi dari ratusan perusahan. Selain BPJS, pihaknya mewakili juga PLN, PDAM, BPJS Tenaga Kerja dan TNM. Jumlah pengajuan surat kuasa khusus nonlitigasi mengalami peningkatan yang signifikan dalam waktu 2014 - 2015.
Pada tahun 2015, Datun Kejari Depok telah menangani tiga kasus surat kuasa khusus litigasi dan 621 surat khuasa khusus non litigasi. Jumlah ini meningkat dari tahun 2014, yang hanya 2 surat kuasa khusus litigasi dan 223 surat kuasa khusus non litigasi. "Kami ada 21 perjanjian MOU dengan instansi pemerintah terkait bantuan hukum," ujarnya.
IMAM HAMDI