TEMPO.CO, Jakarta - Kementrian Riset dan Pendidikan Tinggi mendukung riset yang dilakukan C Tech Labs Edwar Technology atau yang dikenal klinik kanker Warsito yang berlokasi di jalan Jalur Sutera, kavling Spektra blok 23 BC no 10-12 Alam Sutera, Tangerang.
"Menristekdikti berkomitmen untuk terus mengawal penelitian yang inovatif di Indonesia, harus ada tempat yang kondusif bagi para inovator," kata Menteri Muhamad Nasir saat ditemui di klinik kanker Warsito Senin, 11 Januari 2016.
Menurut Nasir, bangsa Indonesia patut berbangga dengan riset yang dilakukan Warsito Purwo Taruno ini. Riset yang dilakukan putra asli Indonesia ini perlu diajak kerja sama dan di rangkul agar penelitiannya berhasil.
"Hal seperti ini jangan dihambat lajunya, karena ini riset yang amat berguna untuk kesehatan. Untuk itu pemerintah pusat akan hadir untuk mendukung riset tersebut dan mendukung terus karya anak bangsa," ujarnya.
Kolaborasi antara Kemenristekdikti bersama Kementrian Kesehatan, lanjut Nasir, akan memperkuat kemajuan teknologi kedokteran pada masa mendatang. Salah satunya terhadap pengembangan Electrical Capacitance Volume Tomography (ECVT) dan teknologi terapi kanker Electro Capacitive Cancer Therapy (ECCT) ini.
"Kementrian Ristek dikti berharap warsito terus di dukung oleh pihak- pihak terkait, seperti para dokter dan rumh sakit dapat menerapkan teknologi ECVT dan ECCT ini melalui tahapan proses riset sesuai dengan ketentuan," kata Nasir.
Sambil menunggu selesai uji klinis phase 3, tambah Nasir, alat terapi kanker ECCT ini dapat dijadikan complementary atau alternative treatment terutama bagi para pejuang kanker yang gagal terapi, yang sudah tidak mempunyai harapan atupun dikategorikan sebagai tindakan paliatif lainnya.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan meminta Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menertibkan klinik kanker Warsito.
Permintaan penertiban itu dikemukakan Kemenkes melalui surat yang ditujukan kepada wali kota Tangerang, ditandatangani Sekretaris jendral Kementrian Kesehatan, Untung Suseno Sutarjo. Dalam surat itu, disebutkan PT Edwar telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tahapan proses penelitian yang sudah ditetapkan badan penelitian dan pengembangan Kemenkes.
Baca: Ini Alasan Kemenkes Larang Klinik Kanker Warsito
MUHAMMAD KURNIANTO