TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta meluncurkan layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan jasa arsitek gratis untuk warga Ibu Kota, melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). "Untuk warga yang luas lahannya di bawah 100 meter kan memang retribusinya gratis, tapi mereka mengeluhkan biaya arsitek," ujar Kepala BPTSP DKI, Edy Junaedi Harahap, di Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa, 12 Januari 2016.
Berdasarkan keluhan itu, pihak Pemprov ingin memberikan kemudahan yaitu dengan layanan jasa arsitek profesional gratis. "Dari bulan lalu kita sudah siapkan ada 12 kepala arsitek dan asistennya ada 20-an," kata Edi. Tenaga arsitek tersebut, kata Edi berasal dari kalangan PNS di lingkungan Pemprov DKI sendiri.
Jika warga ingin menikmati layanan tersebut, Edi berujar dapat melalui 318 titik pelayanan BPTSP yang tersebar di setiap kelurahan. "Bisa datang saja langsung ke BPTSP terdekat," ucapnya.
Selain itu, BPTSP juga meluncurkan tiga layanan barunya untuk mempermudah masyarakat. "Tiga layanan ini merupakan hadiah tahun baru dari BPTSP," ujar Edi.
Tiga layanan baru tersebut adalah Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) online, dan jasa arsitek gratis. Peluncuran layanan ini bertepatan dengan satu tahun usia BPTSP.
Dengan adanya layanan AJIB, warga yang akan mengurus perizinan tidak perlu lagi datang ke kantor BPTSP. Edi mengatakan pihaknya menyediakan sebanyak 200 petugas untuk menjemput dokumen. Warga nantinya tinggal menghubungi call centre 164 untuk memperoleh layanan tersebut.
Saat ini baru ada enam izin yang bisa dilayani melalui AJIB. Enam izin tersebut adalah perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), pengesahan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Angka Pengenal Impor (API), izin penelitian, dan legalisir Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).
Edi mengatakan ke depan target izin yang bisa dilayani dengan AJIB mencapai 16 jenis. "Namun dilakukan secara bertahap," ujarnya. Sepuluh izin lainnya yang akan menyusul adalah Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH), Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), dan surat rekomendasi pemasukan/pengeluaran produk hewan.
Kemudian surat rekomendasi pemasukan/pengeluaran hewan kesayangan, surat rekomendasi impor produk hewan, surat rekomendasi impor pakan hewan, surat rekomendasi impor dan distributor obat hewan, surat rekomendasi pemasukan hasil perikanan serta nomor kontrol veteriner (NKV).
GHOIDA RAHMAH