TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam operasi gabungan pengawasan obat dan makanan selama 2015 telah menemukan lebih dari 1 juta produk obat dan makanan ilegal. Nilai ekonomi obat dan makanan ilegal itu mencapai Rp 225 miliar.
"Temuan itu didominasi Obat Tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya, dan tanpa izin edar," ujar Ketua BPOM, Roy Sparringga di Gedung BPOM, Jakarta pada Selasa, 12 Januari 2016.
Roy mengatakan jumlah itu merupakan akumulasi dari pengawasan rutin BPOM dan hasil pelaksanaan operasi terpadu lingkup daerah, nasional, dan bahkan internasional. "Belum semua produk dimusnahkan karena harus ada putusan hukum untuk tiap perkara, tapi 2015 lalu sudah kami musnahkan 17.984 produk bernilai sekitar Rp 67 miliar."
Operasi terpadu BPOM bersama Balai POM di sejumlah daerah Indonesia menemukan 977 jenis kosmetika yang tak memenuhi ketentuan. Temuan itu didapat dari 18 sarana produksi dan distribusi di 7 kota berbeda seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, dan Serang.
Dalam operasi gabungan nasional yang dilaksanakan serentak boleh Balai POM, ditemukan 18 sarana yang memenuhi ketentuan dan 139 sarana tak memenuhi ketentuan dari total 157 sarana yang terjaring operasi tersebut. "Temuan produknya sebanyak 5119 item dengan nilai lebih dari Rp 4 miliar," kata Roy.
Di lingkup internasional, BPOM sempat menggelar Operasi Pangea VIII dan Operasi Storm VI. Kerjasama ini, kata Roy, dilakukan bersama interpol dan pejabat kementerian terkait.
Dalam Operasi Pangea VIII yang digelar pada 9 hingga 16 Juni 2015, BPOM menemukan 1978 item obat dan makanan ilegal, hasil ini didapat dari pemeriksaan terhadap 66 sarana produksi dan distribusi. "Ada 2 pos khusus yang jadi perhatian utama, yaitu Bandara Soekarno Hatta dan Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat sebagai jalur keluar masuk barang," ujar Roy.
Roy menjelaskan bahwa operasi ini juga mencari produk palsu yang beredar secara online. Dalam masa pelaksanaanya, BPOM mengidentifikasi 293 website yang difungsikan untuk distribusi produk illegal tersebut. "Temuan ini sudah dilaporkan ke Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), jadi situs itu bisa diblokir."
Ada pula Operasi Storm VI pada Agustus hingga September 2015 yang dimaksudkan untuk menjaring kejahatan bidang farmasi. "Hasilnya, kami dapat 3671 item obat yang diproduksi ilegal dengan nilai kurang lebih Rp 20 miliar."
Temuan yang didapat dari pengawasan rutin dan intensifikasi BPOM terhadap kosmetik, pangan, obat tradisional, dan suplemen kesehatan pada 2015 juga mencapai jumlah fantastis, dengan nilai keseluruhan mencapai lebih dari Rp 135 miliar. Intensifikasi yang dimaksud adalah pengawasan khusus yang digalakkan menjelang hari-hari besar, perayaan khusus, dan tahun baru.
"Masyarakat banyak yang berpikir BPOM hanya giat pada waktu khusus, itu salah. Setiap hari pengawasan kami lakukan intensif, apalagi dengan sistem baru pada 2016 yang lebih proaktif," kata Roy.
YOHANES PASKALIS