TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (Muri) karena berhasil menerbitkan total 4.138.021 pelayanan perizinan dan nonperizinan selama satu tahun.
Penghargaan tersebut langsung diberikan pendiri Muri, Jaya Suprana, kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Kepala BPTSP DKI Edy Junaedi Harahap.
"Menerbitkan 4 juta lebih ini adalah hasil dari sumpah jabatan kami," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Agung, Jakarta, Selasa, 12 Januari 2016.
Ahok menambahkan sebetulnya tidak membutuhkan penghargaan karena menjadi bagian dari kewajiban Pemprov DKI Jakarta.
Jaya Suprana mengatakan, dengan adanya penghargaan ini, diharapkan bisa memacu daerah lain untuk meningkatkan pelayanan publiknya dan mencontoh DKI Jakarta.
"BPTSP ini tidak hanya memecahkan rekor Indonesia, tapi juga seluruh dunia," katanya.
Pada kesempatan tersebut, BPTSP juga meluncurkan tiga layanan barunya untuk mempermudah masyarakat. "Tiga layanan ini merupakan hadiah tahun baru dari BPTSP," ujar Kepala BPTSP DKI Edi Junaedi Harahap.
Tiga layanan baru tersebut adalah Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) online, dan jasa arsitek gratis. Peluncuran layanan ini bertepatan dengan satu tahun usia BPTSP.
Dengan adanya layanan AJIB, warga yang akan mengurus perizinan tidak perlu lagi datang ke kantor BPTSP. Edi mengatakan pihaknya menyediakan sebanyak 200 petugas untuk menjemput dokumen. Warga nantinya tinggal menghubungi call centre 164 untuk memperoleh layanan tersebut.
Saat ini baru ada enam izin yang bisa dilayani melalui AJIB. Enam izin tersebut adalah perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), pengesahan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Angka Pengenal Impor (API), izin penelitian, dan legalisasi Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).
Edi mengatakan ke depan target izin yang bisa dilayani dengan AJIB mencapai 16 jenis. "Namun dilakukan secara bertahap," ujarnya. Sepuluh izin lainnya yang akan menyusul adalah Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH), Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), dan surat rekomendasi pemasukan/pengeluaran produk hewan.
Kemudian surat rekomendasi pemasukan/pengeluaran hewan kesayangan, surat rekomendasi impor produk hewan, surat rekomendasi impor pakan hewan, surat rekomendasi impor dan distributor obat hewan, dan surat rekomendasi pemasukan hasil perikanan, serta nomor kontrol veteriner (NKV).
GHOIDA RAHMAH